Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup Miras Ilegal di Batam Telah Beroperasi Selama 20 Tahun

Kompas.com - 23/10/2017, 16:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyelundup minuman keras ilegal ke Batam diketahui telah beroperasi cukup lama. Polisi baru mengetahui aktivitas para pelaku dan menyelidiki selama satu bulan belakangan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan aktivitas ilegal ini selama 20 tahun," ujar Agung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Selama ini, aktivitas mereka aman dari jangkauan para petugas karena tersangka berinisial BH alias KW menyewa banyak orang untuk mengamankan gudang yang menyimpan miras ilegal.

Agung mengatakan, mereka melakukan berbagai cara agar bisnisnya tidak terlihat di permukaan. Gudang-gudang itu tersebar di tempat-tempat terpencil di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam.

(Baca: Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup Miras Secara Ilegal ke Batam dan Maluku)

"Itu menyulitkan petugas menemukan mereka. Melindungi dengan pegawainya yang tutup mulut, memberi info yang salah. Itu cara kerja mereka," kata Agung.

Para pelaku menggunakan kapal pribadi untuk menyelundupkan miras dari Malaysia dan Singapura. Agung mengatakan, para pelaku bisa dengan mudah memasukkan barang-barang ilegal itu melalui jalur tikus di Batam.

Untuk menghindari pajak dan audit kegiatan investasi, pelaku diduga membuat sejumlah perusahaan fiktif. Melihat lamanya pelaku beroperasi, penyidik akan melihat adanya dugaan pencucian uang.

"Penerapan pasal itu (pencucian uang) akan dirumuskan setelah ditemukan tindak pidana asal. Kami akan telusuri aset hasil kejahatannya," kata Agung.

(Baca: 13 Orang di Karawang Tewas Seusai Pesta Miras Oplosan)

Selain KW, polisi menetapkan F dan S sebagai tersangka. Mereka diduga mengimpor puluhan ribu botol miras secara ilegal. Mereka tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan dan dokumen importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol.

Dari sejumlah gudang yang digeledah, polisi menyita 58.595 botol miras golongan B dan C. Golongan B mengandung 5-20 persen alkohol, sedangkan golongan C mengandung 20-55 persen alkohol.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, ia dianggap melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.

Kemudian, Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen.

BH juga dikenakan Pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com