JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyelundup minuman keras ilegal ke Batam diketahui telah beroperasi cukup lama. Polisi baru mengetahui aktivitas para pelaku dan menyelidiki selama satu bulan belakangan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan aktivitas ilegal ini selama 20 tahun," ujar Agung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Selama ini, aktivitas mereka aman dari jangkauan para petugas karena tersangka berinisial BH alias KW menyewa banyak orang untuk mengamankan gudang yang menyimpan miras ilegal.
Agung mengatakan, mereka melakukan berbagai cara agar bisnisnya tidak terlihat di permukaan. Gudang-gudang itu tersebar di tempat-tempat terpencil di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam.
(Baca: Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup Miras Secara Ilegal ke Batam dan Maluku)
"Itu menyulitkan petugas menemukan mereka. Melindungi dengan pegawainya yang tutup mulut, memberi info yang salah. Itu cara kerja mereka," kata Agung.
Para pelaku menggunakan kapal pribadi untuk menyelundupkan miras dari Malaysia dan Singapura. Agung mengatakan, para pelaku bisa dengan mudah memasukkan barang-barang ilegal itu melalui jalur tikus di Batam.
Untuk menghindari pajak dan audit kegiatan investasi, pelaku diduga membuat sejumlah perusahaan fiktif. Melihat lamanya pelaku beroperasi, penyidik akan melihat adanya dugaan pencucian uang.
"Penerapan pasal itu (pencucian uang) akan dirumuskan setelah ditemukan tindak pidana asal. Kami akan telusuri aset hasil kejahatannya," kata Agung.
(Baca: 13 Orang di Karawang Tewas Seusai Pesta Miras Oplosan)
Selain KW, polisi menetapkan F dan S sebagai tersangka. Mereka diduga mengimpor puluhan ribu botol miras secara ilegal. Mereka tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan dan dokumen importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol.
Dari sejumlah gudang yang digeledah, polisi menyita 58.595 botol miras golongan B dan C. Golongan B mengandung 5-20 persen alkohol, sedangkan golongan C mengandung 20-55 persen alkohol.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, ia dianggap melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.
Kemudian, Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen.
BH juga dikenakan Pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.