Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut jika Perppu Ormas Jadi UU, Asas Pancasila Tak Direvisi

Kompas.com - 22/10/2017, 13:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat setelah diundangkan tidak menyentuh Pancasila sebagai asas.

Ia mengungkapkan, revisi tersebut ditujukan pada pasal selain aturan asas. Karena itu kata Tjahjo, pemerintah terbuka terhadap usulan tersebut.

"Soal ada masukan, ada benda pendapat, saya kira bukan Pancasilanya, mungkin untuk menyempurnakan undang-undang dari (pengesahan) Perppu Ormas," kata Tjahjo usai menghadiri peringatan Hari Santri di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Ia meyakini seluruh parpol telah bersepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, sehingga tidak ada lagi yang memperdebatkan.

(Baca juga: Gerindra Akan Ajukan Revisi Undang-Undang jika Perppu Ormas Disetujui)

Saat ditanya apakah usulan revisi dari sejumlah parpol terkait dengan pasal hukuman yang terlalu berat, ia tidak membantahnya.

Ia pun berharap usulan revisi yang terbuka untuk didiskusikan itu tidak menghambat pengesahan Perppu Ormas sebagai undang-undang.

"Mari kita bahas, sepanjang seluruh fraksi di DPR aklamasi, menerima Perppu Ormas. Ada kesepakatan besok pagi pendapat terakhir komisi," ujar Tjahjo.

"Kami berharap, fraksi perpanjangan dari partai politik yang mempunyai konstituen seluruh masyarakat Indonesia. Saya yakin semua partai politik asasnya Pancasila, mempertahankan ideologi Pancasila, saya yakin ada mufakat," kata dia.

Sebelumnya, rapat pengambilan Keputusan Tingkat I terkait Perppu Ormas ditunda lantaran belum ada kesepahaman antara Komisi II DPR dengan pemerintah.

Sejumlah fraksi yang menolak Perppu itu meminta pemerintah menjamin adanya revisi Perppu itu setelah diundangkan. Sebab, jika Perppu telah diundangkan dan tak ada revisi, dikhawatirkan pasalnya menjadi karet serta memberatkan hukumannya.

(Baca: Pembahasan Perppu Ormas Terbentur Jaminan Revisi jika Menjadi UU)

Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia memenuhi undangan Komisi II DPR untuk membahas Perppu Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com