JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah terbuka terhadap usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Namun, Yasonna meminta agar Perppu Ormas disahkan terlebih dulu agar nantinya bisa direvisi. Sebab, perppu hanya bisa ditolak atau diterima tanpa adanya revisi di DPR.
"Kami sudah sepakati tadi (usulan revisi), nanti kan sama Pak Mendagri dengan seluruh poksi (kelompok fraksi) diminta waktu untuk lobi kembali, karena ada beberapa catatan teman-teman fraksi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Ia mengakui bahwa revisi Perppu Ormas merupakan jalan tengah antara pemerintah, partai yang mendukung, serta partai yang menolak.
(Baca juga: Peta Dukungan Perppu Ormas di DPR)
Hanya saja, ia menekankan kepada seluruh partai di DPR agar mengesahkan perppu terlebih dahulu, sehingga tetap ada aturan yang tegas sementara waktu untuk menindak ormas anti-Pancasila.
Beberapa hal yang ditawarkan kepada pemerintah agar direvisi yakni durasi pembubaran, pengurangan hukuman penjara, dan disediakannya mekanisme pengadilan bagi ormas yang dibubarkan.
"Lobi nanti. Nanti akan di-follow up. Yang pasti tetap paripurna tanggal 24 (Oktober). 23 (Oktober) masih lobi, pokoknya sesuai dengan agendanya itu tanggal 26 (Oktober). Jadi tanggal 23 (Oktober) kan senin, kemudian nanti pimpinan Komisi II akan menyampaikan ke Bamus. Agendanya itu dalam minggu itu juga," ucap Yasonna.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ditunda lantaran belum ada kesepahaman antara Komisi II DPR dengan pemerintah.
Sejumlah fraksi yang menolak Perppu Ormas meminta pemerintah menjamin adanya revisi jika perppu itu telah menjadi undang-undang.
Sebab, jika Perppu Ormas telah diundangkan dan tak ada revisi, dikhawatirkan pasalnya menjadi "karet", serta memiliki aturan yang lebih memberatkan.
(Baca: Pembahasan Perppu Ormas Terbentur Jaminan Revisi jika Menjadi UU)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.