JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ditunda lantaran belum ada kesepahaman antara Komisi II DPR dengan pemerintah.
Sejumlah fraksi yang menolak Perppu Ormas meminta pemerintah menjamin adanya revisi jika perppu itu telah menjadi undang-undang.
Sebab, jika Perppu Ormas telah diundangkan dan tak ada revisi, dikhawatirkan pasalnya menjadi "karet", serta memiliki aturan yang lebih memberatkan.
"Usul ditunda itu tadi dari PAN dari Demokrat," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
(Baca juga: Peta Dukungan Perppu Ormas di DPR)
Ia menambahkan, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menyepakati adanya revisi jika nantinya perppu ditolak.
Sejauh ini PPP dan PKB menerima Perppu Ormas, namun dengan catatan harus direvisi setelah menjadi undang-undang. Sedangkan dua partai yang menolak dengan catatan revisi setelahnya, yakni Gerindra dan PAN. Sedangkan PKS murni menolak.
Namun, pemerintah dan DPR belum menyepakati poin-poin yang akan direvisi. Hal itu akan diketahui setelah forum lobi antara pemerintah dan DPR, sebelum rapat paripurna pengesahan Perppu Ormas pada 24 Oktober mendatang.
"Tapi hasilnya, kami enggak ingin mendahului. Tapi peta, kita sudah tahu, ada menerima, ada yang terima lalu revisi, ada yang tolak," kata Riza.
(Baca juga: Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas)
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi. Nantinya kesepakatan untuk merevisi bersifat mengikat karena menjadi keputusan resmi paripurna.
"Iya, mengikat, karena menjadi keputusan resmi lembaga negara," tutur Baidowi.