Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peta Dukungan Perppu Ormas di DPR

Kompas.com - 20/10/2017, 10:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas hampir mendekati tahap akhir di Komisi II DPR.

Pada Jumat (20/10/2017), Komisi II dijadwalkan menggelar pandangan mini fraksi setelah satu minggu menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang seluruh pihak.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, saat ini seluruh partai pendukung pemerintah solid untuk menerima Perppu Ormas untuk menjadi undang-undang.

Ia mengatakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan Wiranto telah mengundang seluruh partai pendukung pemerintah untuk mendiskusikan Perppu Ormas, Rabu (18/10/2017) malam.

"Masih terjadi perbedaan yang tak terlalu tajam. Misal, beberapa fraksi menginginkan perppu ormas diterima apa adanya. Sebagian dengan catatan. Dilakukan revisi masuk prolegnas. Ini sependapat dengan fraksi di luar pemerintahan. Itu gambarannya," kata Awi, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

(baca: Polri Anggap Perppu Ormas Tak Halangi Kebebasan Berorganisasi)

Ia menambahkan, PPP dan PKB selaku partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan mengusulkan agar Perppu diterima.

Namun, dengan catatan segera dilakukan revisi dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2018.

Sebab, menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperjelas agar tak ada lagi pasal karet di dalamnya.

Pertama soal hak menggugat ke pengadilan bagi ormas yang dibubarkan oleh pemerintah.

 

(baca: Ini Pandangan MUI soal Perppu Ormas yang Disampaikan ke Komisi II DPR)

Hal itu tak tercantum dalam Perppu Ormas sehingga perlu dicantumkan secara tegas agar menjadi hal yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu, tafsir atas paham anti-Pancasila. Dalam Perppu tidak diperinci maknanya sehingga dikhawatirkan menjadi bagian dari kesewenang-wenangan dari pemerintah untuk memangkas hak berserikat dan berorganisasi.

Sementara itu, Golkar, Nasdem, PDI-P dan Hanura berpandangan agar Perppu tersebut diterima tanpa catatan.

Sedangkan PAN selaku bagian dari koalisi pemerintahan justru tetap menolak Perppu tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com