Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Undang-Undang, 13 Parpol Dianggap Belum Punya Obyek Sengketa

Kompas.com - 19/10/2017, 16:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum 2019.

Dari 27 parpol yang mendaftar resmi ke KPU, dokumen 14 parpol dinyatakan lengkap, sementara sisanya dinyatakan belum lengkap.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, tentu saja ada potensi sengketa dalam tahapan pendaftaran ini.

Namun, masalahnya, proses pendaftaran hingga verifikasi faktual menjadi satu kesatuan. Sesuai Pasal 179 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, surat keputusan (SK) hanya dikeluarkan sekali, yaitu pada saat penetapan.

Padahal sesuai Pasal 466 Undang-Undang Pemilu, sengketa baru bisa diajukan setelah ada keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)

Dengan demikian, 13 parpol yang belum lengkap dokumennya tersebut pada prinsipnya tidak memiliki objek apabila ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu.

"Apakah tanda terima atau checklist dari KPU bisa disengketakan? Menurut aturannya sih tidak. Tetapi kalau SK, sudah final," kata Bagja dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam mengajukan sengketa, yang bisa diajukan parpol sebagai obyek sengketa sekurang-kurangnya yaitu berupa berita acara.

Namun, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017, berita acara tidak dikeluarkan untuk proses kelengkapan dokumen. Dalam proses ini, KPU hanya mengeluarkan tanda terima dan checklist.

(Baca juga: Setelah Pendaftaran Parpol, KPU Lakukan Tahapan Administrasi)

Komisioner KPU Viriyan Azis mengatakan, berita acara (BA) dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol akan dikeluarkan pada beberapa tahapan.

Pertama, BA penelitian administrasi. Kedua, BA penelitian administrasi hasil perbaikan. Ketiga, BA verifikasi faktual. Keempat, BA verifikasi faktual hasil perbaikan. Kelima, BA untuk penetapan

"Kelengkapan dokumen tidak ada BA dan itu udah diatur dalam PKPU 11/2017. Sementara, penetapan parpol peserta pemilu 2019 itu dalam bentuk SK," ucap Viriyan.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com