JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah diminta mengawasi keberadaan organsiasi kemasyarakatan (ormas) di daerah yang jumlahnya mencapai 22.116.
Data terakhir per 6 Juli 2017, total jumlah ormas yang ada di Indonesia sebanyak 344. 039. Rinciannya, ormas di tingkat provinsi 7.226 dan tingkat kabupaten/kota 14.890.
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
"Daerah harus memahami kepengurusan ormas. Lingkupnya apa, cabangnya, pengurusnya, harus detil. Ormas di kabupaten/kota paling banyak. Ini harus dideteksi," kata Tjahjo.
Baca: Mendagri: Masih Ada Ormas dan Perorangan yang Ingin Ganti Pancasila
Tjahjo mengatakan, pemerintah pada dasarnya tidak otoriter dengan mengekang individu, warga negara untuk berhimpun, berserikat, dan membentuk kelompok atau ormas.
"Kita boleh bentuk ormas, parpol, yayasan, LSM, geng motor, geng becak, geng sepeda silakan. Tapi prinsipnya program harus jelas arahnya," kata Tjahjo.
Pada prinsipnya, kata Tjahjo, kelompok atau ormas tersebut harus sesuai dengan ideologi bangsa yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Undang-Undang 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Tapi AD/ART-nya harus setia dengan Pancasila. Bukan malah hidup di negara Pancasila, tapi ingin ganti Pancasila," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca: Perppu Ormas Perlu Didukung, tetapi Juga Harus Disempurnakan
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah penggantian Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Tujuannya, agar pemerintah bisa mengambil sikap tegas terhadap ormas baik di pusat dan daerah yang terbukti ingin mengubah ideologi bangsa.
"Perppu ini bukan untuk menekan kelompok. Tapi negara wajib membuat aturan yang tegas untuk melindungi Indonesia. Perppu ini antisipasi bersama," kata Tjahjo.