Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Masih Ada Ormas dan Perorangan yang Ingin Ganti Pancasila

Kompas.com - 18/10/2017, 11:05 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyebut bahwa sampai saat ini masih ada kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perorangan yang terang-terangan ingin mengganti ideologi bangsa.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo dalam acara Rakornas Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/10/2017).

"Orang boleh berdalih apapun juga, tapi bukti menyatakan bahwa masih ada kelompok, perorangan yang terang-terangan terbuka, ingin mengganti Pancasila," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, kelompok ormas dan perorangan tersebut membela diri mati-matian tak ingin dicap anti-Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca: Perppu Ormas Perlu Didukung, tetapi Juga Harus Disempurnakan

Namun, Tjahjo tidak menyebut siapa kelompok ormas dan perorangan yang dimaksud anti-Pancasila itu. 

"Orang itu terang-terangan membela diri dengan mati-matian, padahal pidatonya jelas," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Tjahjo menganggap bahwa kelompok ormas dan perorangan tersebut merupakan ancaman nyata terhadap keberlangsungan bangsa. 

"Itu contoh kecil, masuk ke perguruan tinggi, baiat mahasiswa kita, 10 tahun dibiarkan, ini ancaman bangsa ini," ujar dia.

Menurut Tjahjo, pemerintah memberikan kebebasan bagi setiap warga negara untuk membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

Baca: Pembahasan Perppu Ormas Akan Dilanjutkan dengan Sejumlah Catatan

Dengan catatan, ideologi dan kegiatannya tidak menyimpang dari ideologi yang dianut oleh negara.

"Silakan ormas yang mau dakwah ya harus sesuai Al-Quran, yang Kristen, Hindu Budha silakan. Tapi jangan menyimpang dari aqidah yang ada, apalagi sampai mengubah Pancasila. Ini terang-terangan kita hadapi," kata politisi senior PDI Perjuangan ini. 

Tjahjo menambahkan, ancaman tersebut menjadi kewenangan semua pihak untuk menghadapinya, bukan hanya kewajiban TNI dan Polri.

"Ini bukan tanggung jawab TNI-Polri, tapi kita bersama. Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945 sudah final dan mati. UU beri kebebasan berhimpun berserikat, buat ormas apapun juga, tapi harus terikat dengan itu," kata dia.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Terpaksa pemerintah keluarkan Perppu. Ini bukan untuk menekan kelompok, tapi negara wajib buat aturan yang tegas untuk melindungi Indonesia. Jadi kita tidak dadakan buat Perppu tapi ini antispasi bersama," kata dia.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com