Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmadiyah Ada Sejak 1925, Setelah 2008 Diperlakukan Diskriminatif

Kompas.com - 10/10/2017, 23:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Muslim Moderat Society, Zuhairi Misrawi menilai, Pancasila mengandung nilai-nilai mulia yang dapat dijadikan sebagai pedoman berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, menurut dia, nilai-nilai luhur yang terkandung itu belum benar-benar diresapi oleh sejumlah masyarakat Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Zuahiri dalam sidang uji materi terkait penodaan agama yang digelar di Mahkmah Konstitusi, Selasa (10/10/2017). Zuhairi memberikan keterangan kepada hakim konstitusi sebagai ahli agama yang dihadirkan oleh pihak pemohon uji materi.

"Hemat saya (Pancasila), belum menjadi laku dalam perbuatan nyata, mengingat masih adanya diskriminasi bahkan kekerasan terhadap kelompok minoritas," kata Zuhairi.

(Baca: Anggota Jemaah Ahmadiyah Ajukan Uji Materi ke MK, Apa yang Digugat?)

Ia mengatakan, Muslim Moderat Society melakukan pemantauan sejak 2008.

Menurut dia, ada tiga kelompok minoritas yang kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif, yakni kelompok Ahmadiyah, Syiah, dan Kristiani.

Terkait Ahmadiyah, diskriminasi yang dialami berupa sulitnya melakukan ibadah di masjid yang telah dibangunnya secara bersama-sama.

"Saya melihat secara langsung masjid mereka dibakar, sehingga mereka tidak bisa beribadah berjamaah sebagaimana umat beragama lainnya," kata dia.

(Baca: Komnas HAM: Pemerintah Lalai Memenuhi Hak Asasi Warga Ahmadiyah)

Menurut dia, hal itu bisa terjadi karena adanya Surat Keputusan Bersama terkait dengan keberadaan Jamaah Ahmadiyah (SKB Ahmadiyah).

Orang atau kelompok anti Ahmadiyah menjadikan SKB dan Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (P3A/Penodaan Agama) sebagai pembenarn atas perbuatan mereka.

"Sebagai justifikasi tindakannya menghalangi warga Ahmadiyah," kata dia.

Lebih jauh, Zuhairi juga menyinggung soal sejarah Ahmadiyah. Menurut dia, Ahmadiyah telah ada sejak 1925 atau sekitar 20 tahun sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.

"Bahkan di antara penganutnya, ada yang turut berjuang mewujudkan kemerdekaan negeri ini. Baru setelah 83 tahun, tepatnya pada tahun 2008 hingga sekarang ini Ahmadiyah diperlakukan diskriminatif," kata dia.

(Baca: Stigma Sesat Membuat Warga Ahmadiyah Kehilangan Hak sebagai WNI)

Zuhairi meminta MK memberikan penafsiran terhadap pasal Pasal 1, 2, dan 3 UU PNPS bahwa setiap orang/kelompok tidak bisa meniadakan hak beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.

"Permohonan ini tidak hanya berlaku bagi warga Ahmadiyah, tapi juga (umat agama) yang lain, seperti Kristiani, Hindu, Budha, Kong hu cu, Katolik, dan lain-lain. Negara Harus menjamin kemerdekaan beribadah dan memberikan perlindungan bagi warga negara," ujarnya.

Sebelumnya, sembilan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia dari berbagai daerah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kuasa hukum para Pemohon, yakni Fitria Sumarni mengatakan, ketentuan berlakunya Pasal 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (P3A/Penodaan Agama) telah merugikan hak konstitusional kliennya. 

Mereka berpandangan, pasal-pasal tersebut bisa ditafsirkan sangat luas. 

Selanjutnya, pasal tersebut menjadi dasar dari pembuatan Surat Keputusan Bersama terkait dengan keberadaan Jamaah Ahmadiyah (SKB Ahmadiyah) dan SKB tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah menetapkan aturan.

"Ketidakjelasan norma dalam pasal  tersebut yang kemudian dituangkan menjadi SKB dan ditafsirkan oleh Peraturan Daerah menjadikan kerugian yang dialami para pemohon sangat spesifik dan konkret," kata Fitria, dalam sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com