Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Pemerintah Lalai Memenuhi Hak Asasi Warga Ahmadiyah

Kompas.com - 25/07/2017, 19:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat menegaskan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus mengambil sikap terkait tindakan diskriminatif yang dialami ribuan warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Sebanyak 1.600 warga Ahmadiyah di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat belum mendapatkan KTP elektronik atau e-KTP meski sudah melengkapi persyaratan sejak 2012.

Mereka diminta menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat sebagai syarat penerbitan e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan.

"Saya ingin mengatakan bahwa problem ini jangan hanya dibebankan kepada Dukcapil daerah. Ini tanggung jawabnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Imdadun, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

Baca: Mendagri: Warga Ahmadiyah Manislor Berhak Memiliki E-KTP

"Kalau itu tidak terjadi maka baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalaikan tugasnya, telah melakukan pelanggaran HAM," kata dia.

Imdadun mengatakan, pihak Dukcapil Kabupaten Kuningan sebenarnya telah mengirimkan surat untuk meminta Kementerian Agama bersikap terkait masalah E-KTP warga Ahmadiyah.

Akan tetapi, hingga saat ini Kementerian Agama belum merespons surat tersebut.

Oleh karena itu, pihak Dukcapil tidak bisa membuat keputusan.

"Memang informasi yang saya dapat Kemenag belum memberikan jawaban itu," kata Imdadun.

Di sisi lain, kata Imdadun, Dirjen Dukcapil Kemendagri seharusnya bertindak tegas dengan menginstruksikan Dukcapil Kabupaten Kuningan menerbitkan e-KTP bagi warga Ahmadiyah.

Baca: Mendagri Akan Telusuri Surat Pernyataan Diskriminatif terhadap Warga Ahmadiyah

Akibat tak memiliki kartu identitas, warga Ahmadiyah kesulitan untuk mengurus administrasi mengakses layanan publik seperti mendapatkan surat nikah dan naik haji.

"Jadi sebenarnya ini problem bukan hanya ada pada tingkat lokal. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus mengambil langkah lebih konkret karena selama ini mereka menghindari masalah," ujar dia.

Sebelumnya, Desi Aries Sandy (28), salah seorang warga Ahmadiyah, mengatakan, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan tidak mau menerbitkan e-KTP sebelum seluruh warga Ahmadiyah menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat.

"Kami diwajibkan menandatangani surat pernyataan dari dinas Dukcapil. Alasannya untuk menyelamatkan warga ahmadiyah dan Pemkab sendiri karena ada ancaman dari ormas tertentu. Pemkab berjanji akan merahasiakan surat pernyataan tersebut," ujar Desi, saat pertemuan dengan Staf Ahli Komisioner Ombudsman di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Menurut Desi, sejak tahun 2012 seluruh warga Ahmadiyah telah memenuhi perekaman dan seluruh syarat administratif sesuai peraturan.

Dia juga mempertanyakan adanya surat pernyataan tersebut, sebab syarat itu tidak diatur dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maupun Permendagri 74 Tahun 2015 Tentang Perubahan Elemen Data Penduduk di KTP elektronik.

"Jelas ini ada maladministrasi dan pelanggaran hak kami sebagai warga negara," ujar Desi.

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com