Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PTUN Terkait Iklan Politik Dianggap Cederai Kewenangan KPI

Kompas.com - 05/10/2017, 07:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyesalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara terkait pembatalan larangan iklan politik di luar masa kampanye.

PTUN mengabulkan gugatan terhadap surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017. Menurut Meutya, keputusan tersebut dapat mencederai kewenangan KPI sebagai lembaga pengawas penyiaran.

"Hal ini memberikan preseden buruk bagi penegakan aturan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang dibuat oleh KPI," ujar Meutya melalui keterangan tertulis, Kamis (5/10/2017).

Keputusan PTUN salah satunya meminta KPI mengeluarkan surat edaran lintas sektor, yakni dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Meutya menganggap poin tersebut aneh, karena tugas dan fungsi KPI adalah mengawasi tanpa terikat. Penyelenggara pemilu pun tidak bisa menindak isi siaran yang dianggap melanggar P3SPS

"Bagaimana mungkin KPI yang mempunyai wewenang mengawasi televisi, harus berkoordinasi dengan lembaga negara lain sebelum membuat keputusan?" kata Meutya.

(Baca juga: KPI Berharap Penguatan Kewenangan di Revisi UU Penyiaran)

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, iklan politik yang diputar secara masif dan berulang-ulang di luar masa kampanye merupakan bentuk pelanggaran.

Menurut dia, iklan di televisi harus menguntungkan publik dan negara yang mendapat manfaat dari frekuensi yang disewakan kepada lembaga penyiaran.

Sebelumnya, hakim PTUN yang mengadili perkara menilai surat edaran KPI tersebut tidak tepat. Surat edaran KPI nomor 225 itu isinya mendorong agar lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang, dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Namun, ia memastikan KPI akan mengajukan banding.

(Baca: PTUN Gugurkan Surat Edaran soal Iklan Politik, KPI Ajukan Banding)

Belum juga mengajukan banding, pada Selasa (3/10/2017) malam, Hardly mengaku mendapat laporan sejumlah stasiun televisi milik MNC Group sudah ada yang menayangkan iklan politik dari Partai Perindo. Partai Perindo memang diketuai oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Padahal, dalam pemahaman KPI, seharusnya iklan itu tidak dulu tayang lantaran putusan hakim PTUN belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya masih mengajukan banding.

"Kami masih menunggu (salinan putusan) itu untuk kami mengambil sikap terhadap tayang-tayangan yang muncul itu. Walaupun dalam pemahaman kami kalau itu belum berkekuatan hukum tetap, maka seharusnya edaran itu masih berlaku dan dipatuhi," ujar Hardly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com