Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Beri Peringatan Tiga Televisi Terkait Pemberitaan Pilkada DKI

Kompas.com - 30/01/2017, 21:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur tiga stasiun televisi swasta terkait pemberitaan Pilgub DKI Jakarta.

Ketiga televisi swasta itu adalah MNC TV, Global TV, dan I-News TV. 

KPI menilai, ketiga stasiun TV ini membentuk sudut pandang tertentu terhadap salah satu pasangan calon yang bertarung pada Pilkada DKI Jakarta dengan fakta yang tidak berimbang. 

"Itu sudah diberi peringatan. Proses setelah peringatan kepada yang bersangkutan. Kami harap kembali tidak berpihak. Sudah ada teguran resmi," kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Nuning mengatakan, framing tersebut juga ditampilkan dalam beberapa acara ceramah agama yang ditayangkan salah satu dari ketiga televisi itu.

Akan tetapi, saat ditanya nomor urut pasangan calon yang dimaksud, Nuning menolak menjawab dan hanya mengatakan agar melihat langsung ke kanal peringatan di situs resmi KPI.

Komisioner KPI lainnya, Mayong Suryolaksono menambahkan, pihaknya memberikan peringatan kepada RCTI (9 Januari 2017) terkait tayangan pada 28 Desember 2016 pukul 05.09 WIB.

Kemudian peringatan kepada MNCTV (16 Januari 2017), terkait tayangan pada 5 Januari 2017 pukul 16.43 WIB.

Lalu peringatan kepada iNews (24 Januari 2017), terkait tayangan pada tanggal 6 Januari 2017 pukul 21.49 WIB.

Dalam penjelasan, KPI Pusat menilai dalam muatan berita terkait pasangan calon gubernur DKI Jakarta pada ketiga program tersebut menyajikan informasi yang cenderung berpihak.

Hal itu berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a bahwa Program siaran jurnalistik diwajibkan untuk senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk menyajikan berita yang berimbang dan tidak berpihak.

Catatan: Berita ini sudah diedit. Sebelumnya, dalam berita ditulis KPI "menegur". Menurut KPI, ketiga TV itu baru diberi peringatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com