Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Gugurkan Surat Edaran soal Iklan Politik, KPI Ajukan Banding

Kompas.com - 04/10/2017, 15:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan terhadap surat edaran KPI nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017.

Penggugat surat edaran KPI tersebut salah satunya adalah Partai Berkarya. Kabar kalahnya KPI atas gugatan itu dikonfirmasi Komisioener sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano.

"Iya, jadi saya mendapatkan laporan juga dari tim legal KPI bahwa KPI kalah di PTUN itu," kata Hardly, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2017).

Dia menyebut, hakim PTUN yang mengadili perkara menilai surat edaran KPI tersebut tidak tepat.

Untuk diketahui, surat edaran KPI nomor 225 itu intinya mendorong agar lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang, dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Baca: Siarkan Iklan Perindo, MNC Group Merasa Tak Langgar Aturan)

Berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam UU Penyiaran, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Hardly mengatakan, dirinya belum menerima salinan putusan PTUN terkait gugatan ini. Salinan baru dapat diterimanya Jumat (6/10/2017). Oleh karena itu, Hardly belum tahu secara utuh isi putusan hakim.

Tetapi pada prinsipnya, lanjut dia, surat edaran itu adalah ikhtiar KPI untuk menjaga agar frekuensi publik tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang dalam hal ini adalah kepentingan partai politik.

"Enggak boleh itu, harusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat secara luas. Nah, kalau partai politik berkampanye itu kan sudah ada masanya, yaitu masa kampanye," ujar Hardly.

(Baca: MNC Ditegur soal Iklan, Perindo Sebut KPI Salah Alamat)

Atas putusan PTUN, KPI masih mempelajari untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan ke depannya. Namun, yang pasti KPI akan melakukan banding. KPI punya waktu 14 hari sejak putusan hakim untuk menyiapkan memori banding ke PT-TUN.

"Setelah kami mempelajari, melihat, barulah kami akan mengambil sikap. Tetapi sikap yang pasti akan kami lakukan adalah mengambil langkah banding terhadap putusan itu di Pengadilan Tinggi," ujar Hardly.

Namun, di saat KPI tengah menyiapkan banding, pada Selasa (3/10/2017) malam Hardly mengaku mendapat laporan sejumlah stasiun televisi milik MNC Group sudah ada yang menayangkan iklan politik dari partai Perindo.

Partai Perindo memang diketuai oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Padahal, dalam pemahaman KPI, seharusnya iklan itu tidak dulu tayang lantaran putusan hakim PTUN belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya masih mengajukan banding.

"Kami masih menunggu (salinan putusan) itu untuk kami mengambil sikap terhadap tayang-tayangan yang muncul itu. Walaupun dalam pemahaman kami kalau itu belum berkekuatan hukum tetap, maka seharusnya edaran itu masih berlaku dan dipatuhi," ujar Hardly.

"Tapi kami kan harus lihat putusan pengadilannya seperti apa secara utuh, baru kemudian kami bisa menyikapi (tayangan iklan politik itu)," tambah dia.

Kompas TV Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com