JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia mengevaluasi ulang izin televisi yang menayangkan iklan Partai Perindo secara berlebihan.
Empat stasiun televisi yang dimaksud yaitu RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.
Meutya mengatakan, pada April 2017 lalu surat edaran pelanggaran sudah disebarkan ke media-media tersebut.
Ia juga mendapat informasi bahwa KPI telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada empat stasiun televisi tersebut karena dianggap menayangkannya secara berlebihan.
"Jika surat teguran KPI juga diabaikan, saya minta agar empat stasiun TV tersebut dievaluasi ulang izin siarannya karena menyangkut frekuensi milik publik," ujar Meutya melalui siaran pers, Minggu (14/5/2016).
Meutya mengatakan, frekuensi milik publik tidak selayaknya digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan berlebihan.
Ia meminta agar teguran KPI terhadap lembaga penyiaran tersebut bisa menjadi pertimbangan Kemenkominfo terkait perpanjangan izinnya. Menurut Meutya, sanksi administratif saja tidak cukup.
"Bila perlu KPI dan Menkominfo melakukan moratorium semua iklan politik dan kampanye yang akan dilakukan peserta pemilu sebelum dimulainya masa kampanye," kata Meutya.
Ketua DPP Partai Golkar itu mendukung penguatan KPI. Salah satunya dengan menggodok Undang-Undang Penyiaran yang sudah cukup lama berlangsung.
Ia meyakini tahun ini UU Penyiaran akan selesai bersama dengan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).
Sebelumnya diberitakan, KPI Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam siaran iklan Partai Perindo.
Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, mengatakan, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Empat stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.
"KPI menilai, penayangan Iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Hardly.