JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/10/2017).
Mantan terpidana kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan itu mengaku mendatangi KPK untuk keperluan mengambil barang bukti yang disebutnya masih berada di lembaga antirasuah itu.
"Ada alat bukti yang tertinggal, mau bawa alat bukti tapi masih dicari. Alat bukti saya yang harus saya pegang," kata Evy kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu siang.
Sebagai informasi, dalam kasus suap terhadap hakim itu, Gatot, suami Evy, divonis 3 tahun penjara. Sementara Evy divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Baca juga: Evy Susanti Kesal Berkali-kali Dimintai Uang oleh OC Kaligis)
Evy kini telah bebas dari tahanan di Lapas Wanita dan Anak Tangerang, Rabu (27/9/2017) lalu. Selama ditahan, Evy mendapat remisi total 6 bulan 15 hari.
Evy enggan menjelaskan bukti apa yang hendak ia ambil di KPK. Ia hanya menjelaskan bahwa bukti yang hendak ia ambil itu berupa dokumen dan sesuatu yang penting.
"Alat bukti ini penting banget. Itu dokumen saya pribadi. Tapi tertinggal di sini, lagi dicari. Kami ambil (nanti). Lagi dicari, masih dicari penyidik," ujar Evy.
Hakim Pengadilan Tipikor dalam vonisnya menyatakan Evy dan Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal dalam dakwaan.
Selain vonis penjara, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.
Hakim menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
(Baca juga: Nikahi Evy Susanti, Gatot Pujo Hampir Diinterpelasi DPRD Sumut)
Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, yaitu Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap Rio Capella sebesar Rp 200 juta.
Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. Rio diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung HM Prasetyo agar penyelidikan tidak berlanjut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.