Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain 30.000 Dollar AS, OC Kaligis Minta Tambahan 2.500 Dollar AS kepada Evy Susanti

Kompas.com - 01/10/2015, 13:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, di depan persidangan mengaku memberikan 30.000 dollar AS kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai fee pengacara untuk kepentingan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Namun, dari rekaman percakapan antara Kaligis dan Evy terungkap, Kaligis meminta uang tambahan sebesar 2.500 dollar AS kepada Evy. Dalam rekaman tersebut, Evy mengatakan bahwa uang sebesar 30.000 dollar AS telah diserahkan ke kantor OC Kaligis. Evy menghubungi Kaligis untuk menanyakan apakah uangnya sudah sampai di tangan Kaligis.

"Sudah, sudah (terima). Nanti kalau paniteranya minta 2.500 dollar, saya bayarin aja dulu," ujar Kaligis, dalam rekaman yang diputarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Pada hari ini, Evy dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dalam perkara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Kaligis.

Hakim Ketua Sumpeno kemudian menanyakan uang tambahan sebesar 2.500 dollar AS itu.

"Tadi di depan hanya 30.000 (dollar AS), tetapi ternyata dalam rekaman ada 2.500 (dollar AS). Apa ada tambahan?" tanya Hakim Sumpeno.

"Iya (tambahan), ada 2.500 dollar AS. Saya iya-iya aja karena Pak Kaligis lebih tahu apa yang dilakukan," kata Evy.

Jaksa penuntut umum kemudian memutarkan rekaman selanjutnya. Kali ini, rekaman yang diputar berisi percakapan antara Evy dan anak buah Kaligis bernama Yulius Irawansyah alias Iwan pada 3 Juli 2015. Dalam percakapan itu, Evy mengeluhkan uang tambahan yang harus diberikan untuk PTUN Medan.

"Enggak bisa dikasih tahu ya estimasi PTUN? Masa saya disuruh setor lagi 2.500. Maksudnya kasih aja estimasi budget kan biar enggak dicicil-cicil," kata Evy kepada Iwan dalam rekaman tersebut.

Jaksa lantas meminta penjelasan Evy soal keluhan itu. Evy mengatakan, karena tidak bisa menghubungi Kaligis secara langsung, maka dia kerap menghubungi Iwan atau anak buah Kaligis lainnya, M Yagari Bhastara.

"Untuk biaya PTUN tidak ada kesiapan dana," kata Evy.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut. Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com