Pendaftaran tetap buka di hari libur
Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan selama 14 hari kalender.
"Pada hari libur KPU tetap bekerja, kantor tetap buka dan menerima pendaftaran parpol," tegas Hasyim.
Nantinya, KPU akan meneliti dan memeriksa semua dokumen syarat pendaftaran, apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol melengkapi terlebih dahulu dan mendaftar kembali.
"Apabila dinyatakan lengkap, pendaftaran diterima dan diberikan formulir bukti. Penelitian dilakukan di KPU RI dan KPU kabupaten/kota," ujar dia.
Parpol akan lanjut tahapan verifikasi faktual, jika lolos pada tahap penelitian administrasi. Verifikasi dilakukan di tingkat KPU RI, Provinsi dan Kabupaten dengan mencocokan kebenaran dokumen dengan fakta yang ada di lapangan.
"Kepengurusan di seluruh provinsi (34 provinsi), memiliki 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota provinsi tersebut dan kepengurusan 50 persen di kecamatan dari kabupaten tersebut," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.