Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Dibuka Besok sampai 16 Oktober

Kompas.com - 02/10/2017, 19:51 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019.  Masa pendaftaran tersebut dibuka mulai esok hari, Selasa (2/10/2017) sampai dengan Senin (16/10/2017) mendatang.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/10/2017).

"KPU RI membuka pendaftaran parpol calon peserta pemilu selama 14 hari kalender, terhitung mulai Selasa besok hingga Senin 16 Oktober 2017," kata Wahyu.

Jam pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama sampai hari ke-13. Sedang untuk hari ke-14, jam pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

"KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU RI. Sebagaimana diatur PKPU 7/2017," katanya.

(Baca: KPU Matangkan Sipol untuk Pendaftaran Parpol Pemilu 2019)

Pendaftaran dilakukan dalam empat tahap yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.

"Oktober mulai pendaftaran parpol calon peserta, Februari ditetapkan, April sudah mulai proses pencalonan, Agustus pendaftaran calon Presiden dan wakilnya," ungkapnya.

Menurut Wahyu, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017. Dalam pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat yang sudah ditentukan kepada KPU RI.

Tak cuma itu, parpol juga wajib menyerahkan kelengkapan dokumen antara lain daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, serta surat keterangan anggota parpol.

"Kelengkapan itu cukup diserahkan pada KPU kabupaten/kota," kata dia.

(Baca: KPU Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran Pemilu 2019)

Sebelum melakukan semua tahapan pendaftaran, parpol wajib mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi yang telah disediakan KPU yaitu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol sudah bisa diakses sejak Jumat (22/9/2017) lalu. Pengisian Sipol dibatasi hingga sebelum Selasa (3/10/2017). 

Setelah itu, parpol perlu mencetak dokumen menggunakan fitur yang telah tersedia di Sipol guna mencegah perbedaan dokumen antara yang ada di Sipol dan hardcopy.

"Parpol yang mendaftar akan dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 jika memenuhi persyaratan," ujar dia.

Pendaftaran tetap buka di hari libur

Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan selama 14 hari kalender.

"Pada hari libur KPU tetap bekerja, kantor tetap buka dan menerima pendaftaran parpol," tegas Hasyim.

Nantinya, KPU akan meneliti dan memeriksa semua dokumen syarat pendaftaran, apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol melengkapi terlebih dahulu dan mendaftar kembali.

"Apabila dinyatakan lengkap, pendaftaran diterima dan diberikan formulir bukti. Penelitian dilakukan di KPU RI dan KPU kabupaten/kota," ujar dia.

Parpol akan lanjut tahapan verifikasi faktual, jika lolos pada tahap penelitian administrasi. Verifikasi dilakukan di tingkat KPU RI, Provinsi dan Kabupaten dengan mencocokan kebenaran dokumen dengan fakta yang ada di lapangan.

"Kepengurusan di seluruh provinsi (34 provinsi), memiliki 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota provinsi tersebut dan kepengurusan 50 persen di kecamatan dari kabupaten tersebut," tutup dia.

Kompas TV Polisi Cari Pembanding Keterangan Tersangka Saracen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com