Salin Artikel

Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Dibuka Besok sampai 16 Oktober

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/10/2017).

"KPU RI membuka pendaftaran parpol calon peserta pemilu selama 14 hari kalender, terhitung mulai Selasa besok hingga Senin 16 Oktober 2017," kata Wahyu.

Jam pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama sampai hari ke-13. Sedang untuk hari ke-14, jam pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

"KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU RI. Sebagaimana diatur PKPU 7/2017," katanya.

(Baca: KPU Matangkan Sipol untuk Pendaftaran Parpol Pemilu 2019)

Pendaftaran dilakukan dalam empat tahap yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.

"Oktober mulai pendaftaran parpol calon peserta, Februari ditetapkan, April sudah mulai proses pencalonan, Agustus pendaftaran calon Presiden dan wakilnya," ungkapnya.

Menurut Wahyu, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017. Dalam pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat yang sudah ditentukan kepada KPU RI.

Tak cuma itu, parpol juga wajib menyerahkan kelengkapan dokumen antara lain daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, serta surat keterangan anggota parpol.

"Kelengkapan itu cukup diserahkan pada KPU kabupaten/kota," kata dia.

(Baca: KPU Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran Pemilu 2019)

Sebelum melakukan semua tahapan pendaftaran, parpol wajib mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi yang telah disediakan KPU yaitu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol sudah bisa diakses sejak Jumat (22/9/2017) lalu. Pengisian Sipol dibatasi hingga sebelum Selasa (3/10/2017). 

Setelah itu, parpol perlu mencetak dokumen menggunakan fitur yang telah tersedia di Sipol guna mencegah perbedaan dokumen antara yang ada di Sipol dan hardcopy.

"Parpol yang mendaftar akan dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 jika memenuhi persyaratan," ujar dia.

Pendaftaran tetap buka di hari libur

Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan selama 14 hari kalender.

"Pada hari libur KPU tetap bekerja, kantor tetap buka dan menerima pendaftaran parpol," tegas Hasyim.

Nantinya, KPU akan meneliti dan memeriksa semua dokumen syarat pendaftaran, apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol melengkapi terlebih dahulu dan mendaftar kembali.

"Apabila dinyatakan lengkap, pendaftaran diterima dan diberikan formulir bukti. Penelitian dilakukan di KPU RI dan KPU kabupaten/kota," ujar dia.

Parpol akan lanjut tahapan verifikasi faktual, jika lolos pada tahap penelitian administrasi. Verifikasi dilakukan di tingkat KPU RI, Provinsi dan Kabupaten dengan mencocokan kebenaran dokumen dengan fakta yang ada di lapangan.

"Kepengurusan di seluruh provinsi (34 provinsi), memiliki 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota provinsi tersebut dan kepengurusan 50 persen di kecamatan dari kabupaten tersebut," tutup dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/02/19514091/pendaftaran-parpol-calon-peserta-pemilu-2019-dibuka-besok-sampai-16-oktober

Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke