Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tolak Koalisi Masyarakat Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 02/10/2017, 19:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak akan menutup kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menyampaikan pemikiran atau pandangannya kepada MK.

Apalagi, jika warga negara tersebut merupakan pihak yang berkepentingan atas persoalan yang sedang di uji di MK.

Hal ini disampaikan Ketua MK Arief Hidayat menanggapi penolakan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasisebagai pihak terkait langsung dalam sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Prinsip, enggak usah dia mengajukan sebagai pihak terkait, siapa pun warga negara Indonesia, ada perkara judicial review, dia bisa memberikan surat (keterangan) kepada kami sebagai keterangan ad informandum," ujar Arief dalam sidang gugatan terkait Perppu Ormas yang digelar di MK, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Baca: MK Tolak Koalisi Pro Demokrasi Jadi Pihak Terkait Uji Materi Perppu Ormas

Arief mengatakan, MK menolak permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasi karena sidang gugatan terhadap Perppu Ormas sudah memasuki pokok perkara.

Dengan kata lain, sudah pada tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak.

Adapun, berkas pengajuan untuk menjadi pihak terkait yang terkahir sudah diterima MK pada 12 September 2017.

Saat itu, belum masuk pada tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli para dari para pihak, sehingga diikutsertakan dalam perkara yang saat ini tengah berproses.

Arief kembali menegaskan, meski Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasi tidak diikutsertakan menjadi pihak terkait, MK tetap memberikan kesempatan untuk memberikan catatan sebagai pertimbangan bagi MK. Hal ini sebagaimana penerapan asas amicus curiae.

Arief juga meminta para pihak tidak menafsirkan penolakan MK secara sempit.

"Jangan menafsirkan secara sempit, tapi yang dimaksud amicus curiae itu siapa pun bisa (berikan keterangan). Tanpa meminta permohonan (kepada) kami untuk menjadi pihak terkait atau pemohon," kata Arief.

Sebelumnya, Peneliti Imparsial Ardi Manto menyayangkan penolakan MK.

Sebab, pemohon merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam upaya mendorong pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat di Indonesia.

Adapun organisasi tersebut, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perludem, Walhi, Imparsial, Elsam, Kontras, KPA, HRWG dan KPBI.

"MK menolak permohonan untuk menjadi pihak terkait langsung dengan alasan sudah banyak pihak terkait dalam perkara ini dan inti keterangannya sama, soal kebebasan berserikat," ujar Ardi saat memberikan keterangan pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin.

Kompas TV Unjuk rasa bertajuk Aksi 299 digelar untuk menolak Perppu Ormas dan menentang kebangkitan PKI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com