Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Diperpanjang, Apa Lagi yang Akan Dilakukan Pansus Angket KPK?

Kompas.com - 28/09/2017, 15:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kerjanya setelah rapat paripurna DPR, Selasa (26/9/2017), memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus. 

Apa lagi yang akan dilakukan Pansus Angket KPK?

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, masih banyak informasi yang ingin dikumpulkan.

Salah satunya dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperkaya temuan Pansus.

"Oh ya (panggil pihak lain). Tambah banyak malah," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Baca: Lagi, Drama "Walk Out" Sidang Paripurna Pansus Angket KPK

Eddy enggan merinci siapa saja pihak terkait yang akan dipanggil Pansus.

Saat ini, Pansus baru akan melakukan penjadwalan terhadap kerja-kerja ke depan.

Ada kemungkinan Pansus memanggil kembali sejumlah pakar untuk meminta pandangan soal aspek kelembagaan.

"Sampai sekarang kan KPK tidak mau hadir. Berarti ada ketidakpahaman KPK tentang kewenangan Pansus atau DPR. Khususnya di bidang pengawasan dan hak angket," kata dia.

Selain itu, lanjut Eddy, Pansus juga berencana memanggil beberapa penyidik KPK. Hal itu berkaitan dengan fungsi dan tugas lembaga tersebut.

"Karena menurut laporan yang masuk ke kami banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik-penyidik KPK," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Baca: Pimpinan DPR Kritik Fahri Hamzah soal Perpanjangan Kerja Pansus KPK

Masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diperpanjang setelah rapat paripurna, Selasa (26/9/2017), menerima laporan kerja Pansus.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyatakan, dalam laporan Pansus Angket KPK, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.

Fahri menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait berlanjutnya masa kerja Pansus Angket KPK, meski sudah melaporkan kinerjanya dalam rapat paripurna.

Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, Pasal 206 tidak menyebut perihal laporan akhir.

Kompas TV Drama Seteru Pansus DPR & KPK Terus Memanas (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com