Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Drama "Walk Out" Sidang Paripurna Pansus Angket KPK

Kompas.com - 27/09/2017, 07:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang paripurna penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai aksi walk out. Sejumlah anggota dari tiga fraksi, yakni Gerindra, PKS dan PAN menghambur keluar ruang sidang sebelum paripurna selesai. Alasannya, mereka tak sepakat dengan keputusan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang yang menurut mereka dilakukan secara sepihak.

Dalam rapat, tiga fraksi tersebut memprotes perpanjangan masa kerja pansus. Bahkan, Fraksi Partai Demokrat juga ikut melayangkan protes. Meski begitu, palu sidang tetap diketok. Tandanya, laporan kerja pansus diterima dan kerja pansus dilanjutkan.

Padahal, pansus mencapai 60 hari kerja pada 28 September mendatang. Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 206 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3) yang menyebutkan bahwa "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket"

Terkait hal itu, Fahri beralasan bahwa pasal 206 hanya mencantumkan soal penyampaian laporan.

"Dalam Pasal 206 UU MD3 disebutkan bahwa panitia angket melaporkan dalam masa 60 hari. Jadi tidak harus 60 hari baru melapor, bisa seminggu, dua minggu. Itu tergantung dari pembicaraan tingkat pertama setelah pleno angket," kata Fahri, Selasa.

(Baca: PKS, Gerindra, dan PAN "Walk Out" dari Paripurna Perpanjangan Pansus Angket)

"Oleh sebab itu, tugas kita hari ini hanyalah menerima atau tidak menerima, setuju atau tidak dengan laporan yang tadi disampaikan," sambung dia.

Sikap ketok palu sepihak Fahri Hamzah berbuntut kekecewaan dari tiga fraksi yang walk out.

Anggota Fraksi Gerindra, Nizar Zahro mengatakan pihaknya menghargai keputusan paripurna. Namun, ia tetap menyayangkan sikap Fahri. Nizar ingin, pendapatnya di dalam rapat soal pansus hak angket dapat tercatat sebagai notulensi rapat.

"Ya itu lah kami sudah, mekanisme rapat saya sudah pencet tadi mau interupsi lagi maksud saya disampaikan kecuali yang tidak setuju fraksi Partai Gerindra, fraksi PKS dan PAN mestinya itu disampaikan tapi Pak Fahri sebagai pimpinan sidang sudah kayak begitu mau gimana lagi? Makanya saya keluar lah," kata Nizar.

Adapun Fraksi PKS, menyayangkan sikap Fahri yang mengabaikan etika rapat.

(Baca: Gerindra "Walk Out" karena "Dicuekin" Fahri Hamzah Saat Interupsi Perpanjangan Pansus KPK)

"Kami berharap pimpinan rapat memahami tentang etika rapat. Etika rapat yang sudah diatur dalam tatib (DPR) itu," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Atas perpanjangan masa kerja pansus yang sudah terjadi, PAN mempertimbangkan menarik keluar anggotanya yang tergabung dalam pansus. Adapun sebelumnya, PAN mengirimkan tiga anggotanya, yakni Mulfachri Harahap, Daeng Muhammad dan Muslim Ayub.

"Setelah ini tentu kami rapat kembali apakah sikapnya menarik diri. Tapi logikanya kalau kami tak setuju perpanjangan saya secara pribadi anggota di Pansus dari PAN ditarik," kata Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com