JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, fraksinya akan menggelar rapat untuk menentukan sikap setelah masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang.
Rapat tersebut akan menentukan apakah PAN akan menarik perwakilannya di Pansus Angket KPK setelah masa kerja diperpanjang, sebab PAN menolak perpanjangan kerja pansus.
"Setelah ini tentu kami rapat kembali apakah sikapnya menarik diri. Tapi logikanya kalau kami tak setuju perpanjangan saya secara pribadi anggota di Pansus dari PAN ditarik," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Ia menambahkan, alasan Pansus Angket menunggu kehadiran KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak relevan karena belum tentu lembaga antirasuah itu hadir.
Terlebih, KPK telah menegaskan sikapnya untuk tidak hadir dalam Pansus Angket sepanjang belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Pansus Angket KPK.
(Baca juga: Tabrak UU MD3, Perpanjangan Masa Kerja Pansus Dinilai Ilegal)
Ia pun menganggap temuan Pansus Angket yang telah dibacakan dalam rapat paripurna oleh Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa.
"Dan dalam bekerja DPR tak tersandera dengan lembaga lain, buat aja rekomendasinya," ucap dia.
Masa kerja Pansus Angket resmi diperpanjang setelah rapat paripurna, Selasa (26/9/2017), menerima laporan kerja pansus.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyatakan, dalam laporan Pansus Angket, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.
Fahri menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar terkait masa kerja pansus yang masih berlanjut meski sudah melaporkan kinerjanya di rapat paripurna.
Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, dalam Pasal 206 tak disebut itu merupakan laporan akhir.
Namun Fahri menolak hal itu disebut perpanjangan. Sebab Paripurna tadi tidak bertujuan untuk memperpanjang masa kerja, tetapi menerima laporan kerja Pansus.
"Enggak ada perpanjangan. Ini hanya laporan, dan karena hanya laporan, laporannya diterima atau tidak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).