Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Pansus Diperpanjang, Pimpinan KPK Ingatkan Efisiensi

Kompas.com - 26/09/2017, 19:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menganggap perpanjangan masa kerja panitia khusus hak angket di DPR kurang efisien dari sisi pengeluaran anggaran.

Menurut dia, pansus digaji untuk menjalankan hak angket, sementara fungsi pengawasan terhadap KPK sudah dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

"Saya tidak mengatakan itu sia-sia, tapi saya menyatakan marilah kita efisien dan efektif. Efisien itu sudah di Komisi III, silakan KPK ditelanjangi di Komisi III dan sudah cukup," ujar Saut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Dengan diperpanjangnya masa kerja pansus, maka anggaran yang dikeluarkan juga semakin besar. Saut mengingatkan bahwa uang yang dikeluarkan adalah uang rakyat.

(Baca juga: Ketua KPK Minta Pansus Angket Sabar Tunggu Putusan MK)

KPK, kata Saut, tak masalah jika kinerjanya diawasi dan dikoreksi. Namun, menurut dia, jangan sampai ada tumpang tindih dalam fungsi pengawasan itu.

"Kita berbicara penghematan dan kesejahteraan kita. Apakah dengan ini daya saing kita? Kan orang luar lihat ini gonjang ganjing terus bahas korupsi," kata Saut.

"Artinya mari kita check and balance tapi jangan lupa efisiensi dan efektifnya ada," ujar dia.

Lagipula, kata Saut, pertanyaan-pertanyaan dari pansus sudah dijelaskan semua dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III beberapa waktu lalu. Menurut dia, proses klarifikasi itu sudah lebih dari cukup.

"Komisi III itu cukup. Ini efisien," kata Saut.

(Baca juga: KPK Tak Akan Hadiri Undangan meski Masa Kerja Pansus Diperpanjang)

Masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diperpanjang setelah Rapat Paripurna menerima laporan kerja pansus.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyatakan, dalam laporan Pansus Angket KPK, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.

Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, Pasal 206 tidak menyebut perihal laporan akhir.

Fahri menilai, saat ini Pansus Angket belum menyelesaikan pekerjaannya sehingga membutuhkan waktu lebih panjang. Karena itu, kata Fahri, internal pansus berhak memutuskan untuk terus bekerja melanjutkan pekerjaannya.

Kompas TV Ulasan: Menguji Komitmen Antikorupsi DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com