JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang setelah rapat paripurna DPR menerima laporan kerja pansus, Selasa (26/9/2017).
Terkait itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa KPK tidak akan menghadiri undangan rapat Pansus Angket. KPK kata dia, baru akan hadir jika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode dalam rapat Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Laode pun menceritakan kembali awal mula Pansus Angket KPK dibentuk. Ketika itu, Pansus Angket terbentuk setelah KPK menolak menghadirkan rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP Miryam S Haryani kepada Komisi III.
(Baca juga: Jokowi Seharusnya Minta Partai Pendukungnya Hentikan Pansus Angket KPK)
Alasan KPK menolak memberi rekaman itu tersebut, karena menganggap forum RDP tidak tepat. Setelah Pansus Angket terbentuk, KPK kembali menolak permintaan pansus untuk menghadirkan Miryam di dalam rapat.
"Surat pertama diterima untuk menghadirkan Bu Miryam yang kami lihat bukan ranah politik tapi hukum. Berdasarkan itu kami meminta beberapa pendapat. Apa benar bisa dijadikan alasan dilaporkan ke pansus," ujar dia.
Laode juga membantah jika lembaga antirasuah tidak patuh terhadap hukum karena menolak memberi rekaman dan menghadirkan Miryam. Ia beralasan proses yang berjalan di pansus adalah proses politik, bukan hukum.
"Bukannya kami tak taat hukum tapi kami beranggapan dasar mula pansus mempersoalkan proses hukum. Pansus kami anggap proses politik bukan berhubungan proses hukum. Kami melihat KPK bukan subyek/obyek pansus," tutur dia.
(Baca juga: Ini Alasan Pansus Angket Ngotot Ingin Datangkan KPK)