Ia mengatakan KPK tetap membutuhkan kewenangan penyadapan dalam memberantas korupsi.
Sebab, lanjut dia, kewenangan penyadapan seperti di KPK juga dimiliki oleh lembaga pemberantasan korupsi di hampir semua negara.
Ia pun menegaskan, KPK selalu melakukan penyadapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(baca: Pimpinan KPK Heran Kewenangan Penyadapan Selalu Dipermasalahkan)
KPK juga tidak pernah menyebarkan hasil sadapan ke publik, kecuali yang terkait perkara dan didengarkan di pengadilan.
"Itu hasil penyadapan ini hanya berhubungan dengan kasus-kasus. Jadi siapa yang mendengarkan ya hanya penyelidik dan penyidik KPK dan ketika disampaikan ke pengadilan," ucap Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.