Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksana Proyek E-KTP Diduga Alihkan Uang 2 Juta Dollar AS ke Singapura

Kompas.com - 25/09/2017, 19:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya mengalihkan uang 2 juta dollar AS yang dilakukan PT Quadra Solutions, salah satu pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam persidangan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2017), jaksa KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada salah satu saksi dari PT Quadra Solutions, Willy Nusantara Najoan.

"Apakah ada transfer dari Pak Made Oka Masagung?" ujar jaksa KPK Abdul Basir.

Willy mengakui adanya transfer tersebut. Menurut dia, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solutions awalnya membeli perusahaan di Singapura.

Perusahaan itu kemudian digunakan untuk berinvestasi.

Baca: Andi Narogong Pinjamkan Rp 36 Miliar kepada Perusahaan Pelaksana E-KTP

Menurut Willy, pada akhir 2012,  perusahaan di Singapura tersebut mengirimkan 2 juta dollar AS kepada Made Oka.

Uang yang berasal dari PT Quadra itu ditujukan kepada Delta Energy Singapore.

"Itu untuk beli saham neural pharmaceutical. Itu perusahaan riset obat," kata Willy.

Menurut Willy, setelah satu tahun, investasi tersebut dibatalkan. Made Oka kemudian mengembalikan uang tersebut.

Uang 2 juta dollar AS itu berasal dari deviden atau keuntungan yang diperoleh PT Quadra Solutions dari beberapa proyek.

Namun, ia mengakui bahwa pada saat itu proyek terbesar yang ditangani PT Quadra adalah proyek e-KTP.

Baca: Andi Narogong Gunakan Rekening Kakak Ipar untuk Menampung Uang

Meski demikian, jaksa KPK menduga perusahaan yang diinvestasikan oleh Anang di Singapura itu bukan perusahaan riil, alias perusahaan cangkang.

"Membeli perusahaan itu yang kami yakini itu paper company, bukan perusahaan nyata. Jadi perusahaan riil nya ada, nah ini seperti perusahaan abal-abalnya," kata jaksa KPK Irene Putrie.

Kompas TV Berubah dari isi dakwaan, putusan yang dibaca majelis hakim tidak sekalipun menyebut nama Setya Novanto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com