JAKARTA, KOMPAS.com - Antarini Malik, putri Wakil Presiden ketiga RI Adam Malik, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Antarini bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya juga tidak tahu kaitan saya dengan perkara ini. Saya juga kaget lihat di TV," ujar Antarini kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Dalam kasus ini, rumah milik Antarini Malik di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pernah dibeli oleh Andi Narogong.
Baca: Punya Belasan Aset, Andi Narogong Diduga Lakukan Pencucian Uang
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang sebesar Rp 85 miliar yang digunakan Andi untuk membeli rumah berasal dari proyek pengadaan e-KTP pada tahun 2013.
Meski demikian, menurut Antarini, saat proses jual beli rumah, ia tidak pernah bertemu dengan Andi. Jual beli dilakukan oleh istri Andi, Inayah.
"Saya ketemu di notaris, wanita masih muda, cantik. Kalau enggak salah Bu Inayah," kata Antarini.
Baca: Orang Suruhan Andi Narogong Minta "Money Changer" Tak Lapor PPATK
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.