JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku telah menyampaikan persoalan pegawai tidak tetap (PTT) di DKI Jakarta yang ingin diangkat menjadi PNS kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.
Namun, Djarot menyebut, Kemenpan RB terkendala undang-undang untuk menjadikan PTT tersebut sebagai PNS.
"Saya sudah sampaikan kepada menteri (Asman) waktu ketemu di sini, di kantor. Saya sampaikan persoalan seperti ini (PTT yang ingin jadi PNS), dia terkendala dengan undang-undang katanya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (25/9/2017).
Djarot mengakui PTT Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah lama bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
Baca: PTT Satpol PP dan Dishub DKI Batal Aksi di Balai Kota
Usia mereka rata-rata sudah sekitar 35 tahun. Djarot khawatir usia itu nantinya menjadi kendala untuk jadi PNS.
"Saya sampaikan bahwa mereka lama banget lho sudah direkrut. Kan paling enggak usianya maksimal 35 tahun kalo enggak salah ya untuk CPNS, mereka rata-rata di atas 35 tahun," kata Djarot.
Pada Senin pagi, ratusan anggota Satpol PP dan Dishub berunjuk rasa di Kemenpan RB. Mereka menuntut diangkat sebagai PNS karena sudah bekerja lebih dari 10 tahun.
Gubernur DKI Jakarta sebelumnya sudah mengusulkan pengangkatan mereka melalui surat usulan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 595/082.71 kepada Kemenpan RB.
Sayangnya, usulan gubernur itu ditolak Kemenpan RB dan akhirnya kontrak mereka hanya diperpanjang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Kemenpan RB Herman Suriatman mengakui pengangkatan tak dilakukan lantaran terkendala aturan pemerintah.
"Waktu itu tidak bisa diangkat melalui K1 karena terkendala aturan, sehingga sampai sekarang ya masih PTT, kasihan juga. Nanti kita lihat minggu depan," kata Herman.
Adapun aturan soal perekrutan PTT menjadi PNS merupakan salah satu poin yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
RUU ASN itu menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera dibahas pada 2017.
Baca: Unjuk Rasa di Kemenpan, Anggota Satpol PP dan Dishub Dapat Izin Pimpinan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.