Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak Hakim Praperadilan Kasus Novanto, Ini Komentar KPK

Kompas.com - 23/09/2017, 05:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal di sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto menolak eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.

Apa tanggapan KPK atas putusan sela Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara tersebut?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya menghargai putusan hakim.

"Kami hargai putusan sela tersebut. Tentu KPK akan menghadapi proses lebih lanjut di persidangan mulai Senin depan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017).

(baca: Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto)

Sementara itu, terkait keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK, Febri mengatakan, hal ini sebenarnya sudah lama dipersoalkan.

Namun, lanjut Febri, hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang KPK dan dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri.

"Dan setelah penyidik diangkat tentu kewenangan penyidik yang diatur di UU melekat di sana," ujar Febri.

(baca: KPK: Kami Masih Percaya Kalau Novanto Sakit)

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan KPK dalam praperadilan Novanto.

KPK menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai, pengacara Novanto sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan.

Namun, Hakim Cepi tak sependapat dengan Setiadi. Menurut dia, status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Novanto bukan merupakan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

"Oleh karena itu hakim praperadilan berkesimpulan bahwa permohonan praperadilan dari Pemohon bukan merupakan sengketa hukum dan menjadikan kewenangan praperadilan," ujar Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

(baca: Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Peran Novanto dalam Kasus e-KTP)

Halaman:


Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com