Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak Hakim Praperadilan Kasus Novanto, Ini Komentar KPK

Kompas.com - 23/09/2017, 05:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal di sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto menolak eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.

Apa tanggapan KPK atas putusan sela Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara tersebut?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya menghargai putusan hakim.

"Kami hargai putusan sela tersebut. Tentu KPK akan menghadapi proses lebih lanjut di persidangan mulai Senin depan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017).

(baca: Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto)

Sementara itu, terkait keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK, Febri mengatakan, hal ini sebenarnya sudah lama dipersoalkan.

Namun, lanjut Febri, hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang KPK dan dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri.

"Dan setelah penyidik diangkat tentu kewenangan penyidik yang diatur di UU melekat di sana," ujar Febri.

(baca: KPK: Kami Masih Percaya Kalau Novanto Sakit)

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan KPK dalam praperadilan Novanto.

KPK menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai, pengacara Novanto sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan.

Namun, Hakim Cepi tak sependapat dengan Setiadi. Menurut dia, status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Novanto bukan merupakan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

"Oleh karena itu hakim praperadilan berkesimpulan bahwa permohonan praperadilan dari Pemohon bukan merupakan sengketa hukum dan menjadikan kewenangan praperadilan," ujar Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

(baca: Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Peran Novanto dalam Kasus e-KTP)

Hakim Cepi menganggap PN Jakarta Selatan berwenang menangani permohonan tersebut. Karena sanggahan tersebut tak beralasan hukum, maka eksepsi KPK akan dikesampingkan.

Selain itu, KPK menganggap beberapa poin keberatan pihak Novanto sudah memasuki materi perkara.

Salah satunya mengenai pengujian sah atau tidaknya alat bukti dalam menetapkan Novanto menjadi tersangka.

KPK menganggap pembuktian merupakan materi dalam sidang perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, hakim akan menguji hal tersebut dalam proses praperadilan. Dengan demikian, putusan sela hakim menyatakan sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pekan depan.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini," kata hakim Cepi.

Kompas TV Drama Perseteruan Setnov dan KPK (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com