Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Produsen Pil PCC, Ini Kronologinya

Kompas.com - 22/09/2017, 16:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di Indonesia.

Obat PCC tergolong obat terlarang serta memiliki efek halusinasi tingkat tinggi, bahkan sampai menyebabkan kematian.

Sejak April 2017, penyidik mencium adanya peredaran obat ilegal di kalangan muda dan anak-anak.

Bahkan, ada beberapa kasus orang meninggal dunia setelah mengonsumsi pil PCC tersebut. Penyelidikan berbuah hasil.

Tanggal 12 September 2017, penyidik menangkap seorang pria bernama SAS di Rawamangun, Jakarta Timur.

(baca: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Pembuatan PCC di Purwokerto)

Di dalam sebuah gudang, penyidik menemukan sebanyak 19.000 butir pil PCC.

"Dari keterangan SAS, 19.000 butir pil PCC itu didapatkan oleh seorang pria lain berinisial WY. Kami kemudian menangkap WY juga di bilangan Rawamangun," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2017).

Rupanya, WY bukan pemilik pil PCC itu. WY hanya seorang penjaga gudang.

(baca: 4 Ton Bahan Campuran Diduga untuk PCC Disita dari Gudang di Cimahi)

WY kemudian menuntun penyidik pada pasangan suami istri berinisial BP dan LKW sebagai pemilik pil itu.

Penyidik pertama kali menangkap LKW di kediamannya di bilangan Bekasi, Jawa Barat pada 14 September 2017.

Namun di kediamannya, penyidik tidak menemukan suami LKW, BP.

"Padahal sudah kami pancing supaya BP ini pulang ke rumah, tapi tidak juga. Akhirnya, dia kami tangkap di salah satu hotel di Bekasi tanggal 17 September 2017," ujar Eko.

(baca: Kapolri Minta Seluruh Kapolda Cek Peredaran PCC)

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com