Obat PCC tergolong obat terlarang serta memiliki efek halusinasi tingkat tinggi, bahkan sampai menyebabkan kematian.
Sejak April 2017, penyidik mencium adanya peredaran obat ilegal di kalangan muda dan anak-anak.
Bahkan, ada beberapa kasus orang meninggal dunia setelah mengonsumsi pil PCC tersebut. Penyelidikan berbuah hasil.
Tanggal 12 September 2017, penyidik menangkap seorang pria bernama SAS di Rawamangun, Jakarta Timur.
(baca: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Pembuatan PCC di Purwokerto)
Di dalam sebuah gudang, penyidik menemukan sebanyak 19.000 butir pil PCC.
"Dari keterangan SAS, 19.000 butir pil PCC itu didapatkan oleh seorang pria lain berinisial WY. Kami kemudian menangkap WY juga di bilangan Rawamangun," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2017).
Rupanya, WY bukan pemilik pil PCC itu. WY hanya seorang penjaga gudang.
(baca: 4 Ton Bahan Campuran Diduga untuk PCC Disita dari Gudang di Cimahi)
WY kemudian menuntun penyidik pada pasangan suami istri berinisial BP dan LKW sebagai pemilik pil itu.
Penyidik pertama kali menangkap LKW di kediamannya di bilangan Bekasi, Jawa Barat pada 14 September 2017.
Namun di kediamannya, penyidik tidak menemukan suami LKW, BP.
"Padahal sudah kami pancing supaya BP ini pulang ke rumah, tapi tidak juga. Akhirnya, dia kami tangkap di salah satu hotel di Bekasi tanggal 17 September 2017," ujar Eko.
(baca: Kapolri Minta Seluruh Kapolda Cek Peredaran PCC)
Berbekal keterangan BP dan LKW, penyidik melakukan pengembangan ke Bandung dan Surabaya.
Tanggal 18 September, tepatnya di Cimahi Selatan, penyidik menemukan gudang berisi empat ton bahan baku pil PCC.
Bahan baku itu sementara diduga diimpor dari China.
Sementara di Surabaya, penyidik menggerebek sebuah rumah di kawasan Mulyorejo. Di sana, penyidik mendapatkan barang bukti berupa 1.240.000 butir pil Zenith, 35.000 butir Carnophen dan 100.000 butir Dexomethorpan. Pil-pil itu adalah pil PCC.
"Ternyata, berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan penggerebekan, kami mendapat informasi tempat produksinya ada di Purwokerto. Tanggal 19 September 2017, tim kami ke sana," ujar Eko.
Pabrik pembuatan yang berada di Jalan Raya Batu Raden itu berupa ruko. Pada bagian depan ruko, terdapat depot isi ulang air minum. Sementara, bagian dalamnya adalah pabrik pil PCC.
"Kami menduga depot isi ulang air minum itu sebagai kamuflase atas pabrik PCC di dalamnya. Di pabrik itu, kami menyita mesin-mesin pembuat pil dan 152.000 butir pil PCC," ujar Eko.
Berdasarkan keterangan sementara, produksi pil PCC sudah mereka lakukan sejak dua tahun terakhir. Kota-kota besar di Indonesia menjadi sasaran distribusi peredaran pil terlarang ini.
"Terakhir, kami dapatkan informasi tadi pagi, Kota Ambon adalah salah satu kota yang menjadi sasaran distribusi pil ini," papar Eko.
Dengan demikian, polisi menetapkan keempat orang yang ditangkap sebagai tersangka.
Keempatnya disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Khusus untuk tersangka BP, sang pemilik pil, juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/16074841/polisi-bongkar-produsen-pil-pcc-ini-kronologinya