Berbekal keterangan BP dan LKW, penyidik melakukan pengembangan ke Bandung dan Surabaya.
Tanggal 18 September, tepatnya di Cimahi Selatan, penyidik menemukan gudang berisi empat ton bahan baku pil PCC.
Bahan baku itu sementara diduga diimpor dari China.
Sementara di Surabaya, penyidik menggerebek sebuah rumah di kawasan Mulyorejo. Di sana, penyidik mendapatkan barang bukti berupa 1.240.000 butir pil Zenith, 35.000 butir Carnophen dan 100.000 butir Dexomethorpan. Pil-pil itu adalah pil PCC.
"Ternyata, berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan penggerebekan, kami mendapat informasi tempat produksinya ada di Purwokerto. Tanggal 19 September 2017, tim kami ke sana," ujar Eko.
Pabrik pembuatan yang berada di Jalan Raya Batu Raden itu berupa ruko. Pada bagian depan ruko, terdapat depot isi ulang air minum. Sementara, bagian dalamnya adalah pabrik pil PCC.
"Kami menduga depot isi ulang air minum itu sebagai kamuflase atas pabrik PCC di dalamnya. Di pabrik itu, kami menyita mesin-mesin pembuat pil dan 152.000 butir pil PCC," ujar Eko.
Berdasarkan keterangan sementara, produksi pil PCC sudah mereka lakukan sejak dua tahun terakhir. Kota-kota besar di Indonesia menjadi sasaran distribusi peredaran pil terlarang ini.
"Terakhir, kami dapatkan informasi tadi pagi, Kota Ambon adalah salah satu kota yang menjadi sasaran distribusi pil ini," papar Eko.
Dengan demikian, polisi menetapkan keempat orang yang ditangkap sebagai tersangka.
Keempatnya disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Khusus untuk tersangka BP, sang pemilik pil, juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.