Senada dengan Roy, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani juga menyatakan pesimisme bahwa pemerintah akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Yati mempertanyakan keputusan Presiden yang mengangkat Wiranto sebagai Menko Polhukam dan malah menyerahkan tanggung jawab penyelesaian pelanggaran HAM kepada Wiranto.
Sementara, Kontras sendiri telah melaporkan Wiranto ke Ombudsman RI terkait pelanggaran HAM di masa lalu.
"Singkat kata, peluang penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu, hari ini di masa Pak Jokowi, kalau dia dituntut ideal, akan sangat kecil peluang-peluang itu. Tapi peluang untuk mengkompromikan upaya penyelesaian itu ada," kata Yati.
Wiranto sudah membantah
"Isu-isu HAM yang mengenai saya, saya harapkan harus jelas saatnya kapan, di mana, apa keterlibatan saya, saya akan jawab satu per satu," ujar Wiranto seusai serah terima jabatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 28 Juli 2016.
Tidak hanya itu, Wiranto bahkan menyatakan bahwa ia akan melanjutkan program yang telah dijalankan sebelumnya terkait penyelesaian kasus HAM masa lalu.
"Saya akan lanjutkan menyelesaikan masalah HAM secara adil, secara transparan, serta bermartabat. Tapi, jangan merugikan kepentingan nasional," kata Wiranto.
(Baca: Wiranto: Buktikan Kapan dan di Mana Saya Melanggar HAM, Saya Akan Jawab)
Selain itu, Wiranto pernah menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih belum bisa mengambil langkah konkret, sebab masih harus menunggu rekomendasi hasil penyelidikan dari Komnas HAM dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
"Pemerintah tetap berkomitmen dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu. Saat ini pemerintah menunggu rekomendasi dari komnas ham dan kejagung terkait hasil penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus," ujar Wiranto pada 9 Maret 2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.