"Saya berharap Pak Wiranto ini tunduk dengan Pak Presiden. Ketika misalnya Pak Presiden bilang selesaikan kasus Semanggi I, II dan Trisaksi secara yudisial, mestinya Pak Wiranto melaksanakan," kata Sumarsih di Jakarta, Selasa (20/8/2017).
Sumarsih mengutip penyataan Jokowi yang mengatakan, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diperlukan keberanian untuk melakukan rekonsiliasi atau mencari terobosan penyelesaian melalui jalur-jalur yudisial maupun nonyudisial.
Pernyataan tersebut merupakan isi pidato Jokowi dalam peringatan hari HAM dunia di Istana Negara, pada 11 Desember 2015.
Sumarsih dan keluarga para korban tragedi Semanggi I, II dan Trisakti bersama para aktivis HAM telah banyak melakukan upaya mencari keadilan selama 19 tahun terakhir.
Meskipun harapan sudah menipis dengan melihat situasi politik yang berkembang akhir-akhir ini, namun Sumarsih terus menjaga harapan tersebut.
Akan tetapi, meskipun masih menyimpan harapan, Sumarsih sadar bahwa isu HAM ini tidak akan menjadi prioritas di tahun-tahun politik, menjelang Pilpres 2019.
"Enggak (akan jadi prioritas). Tetapi, kalau akan menjadi komoditas politik, masih mungkin," ujar Sumarsih.
Menurut Sumarsih, pengangkatan Wiranto sebagai Menko Polhukam telah menunjukkan bahwa isu HAM hanya menjadi upaya Jokowi dalam meraup suara saat Pilpres 2014.
Daftar negatif
Adapun Komisioner Komnas HAM Roy Chatul Aswidah mengatakan, Komnas HAM sedianya telah memberikan daftar nama negatif atau negative list nama-nama yang terkait kasus pelanggaran HAM ketika pertama kali Jokowi membentuk Kabinet Kerja.
"Kami kirimkan surat ke Pak Jokowi, salah satunya Wiranto. Waktu itu tidak menjadi Menko memang. Nah, ketika sekarang menjadi Menko, susah juga bagi Komnas HAM. Mosok ngomong lagi (ke Presiden)?" kata Roy.
Menurut Roy, seharusnya orang-orang yang terseret kasus pelanggaran HAM tidak masuk dalam jajaran pemerintahan. Namun, hal itu tidak bisa dihindari lantaran realitas politik di Indonesia yang tidak bisa lepas dari kekuatan lama.
"Itu situasi politik, siapa pun yang berkuasa, tidak hanya Jokowi, pasti ada kekuatan lama, karena memang begitu sifat transisi politik di Indonesia," kata dia.
Kecil peluang
Roy pun sulit menghitung peluang apakah kasus Semanggi I, II, dan Trisakti bisa diselesaikan secara hukum pada masa pemerintahan Jokowi.
"Aduh saya tidak akan ngomong soal chance (kesempatan). Kami lakukan yang paling bisa dilakukan saja, baik Komnas HAM dan Jaksa Agung sebagai pengampu dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," ucap Roy.
"Tapi untuk penyelesaian keseluruhan melalui jalur lain, rekonsiliasi atau pengungkapan peristiwa itu tergantung semua komponen bangsa," kata dia.
Yati mempertanyakan keputusan Presiden yang mengangkat Wiranto sebagai Menko Polhukam dan malah menyerahkan tanggung jawab penyelesaian pelanggaran HAM kepada Wiranto.
Sementara, Kontras sendiri telah melaporkan Wiranto ke Ombudsman RI terkait pelanggaran HAM di masa lalu.
"Singkat kata, peluang penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu, hari ini di masa Pak Jokowi, kalau dia dituntut ideal, akan sangat kecil peluang-peluang itu. Tapi peluang untuk mengkompromikan upaya penyelesaian itu ada," kata Yati.
Wiranto sudah membantah
"Isu-isu HAM yang mengenai saya, saya harapkan harus jelas saatnya kapan, di mana, apa keterlibatan saya, saya akan jawab satu per satu," ujar Wiranto seusai serah terima jabatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 28 Juli 2016.
Tidak hanya itu, Wiranto bahkan menyatakan bahwa ia akan melanjutkan program yang telah dijalankan sebelumnya terkait penyelesaian kasus HAM masa lalu.
"Saya akan lanjutkan menyelesaikan masalah HAM secara adil, secara transparan, serta bermartabat. Tapi, jangan merugikan kepentingan nasional," kata Wiranto.
(Baca: Wiranto: Buktikan Kapan dan di Mana Saya Melanggar HAM, Saya Akan Jawab)
Selain itu, Wiranto pernah menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih belum bisa mengambil langkah konkret, sebab masih harus menunggu rekomendasi hasil penyelidikan dari Komnas HAM dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
"Pemerintah tetap berkomitmen dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu. Saat ini pemerintah menunggu rekomendasi dari komnas ham dan kejagung terkait hasil penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus," ujar Wiranto pada 9 Maret 2017).
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/19/17375711/soal-penuntasan-pelanggaran-ham-wiranto-diminta-tunduk-kepada-jokowi