JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto menilai semestinya Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu bertemu Presiden Joko Widodo untuk berkonsultasi.
Terlebih, Pansus belum merumuskan rekomendasi dari hasil temuannya selama Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai sumber.
"Menurut kami kurang pas kalau misalkan Pansus sebelum paripurna minta pemdapat atau sikap atau minta secara khusus untuk ketemu Bapak Presiden," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
(baca: Tiga Alasan Jokowi Diminta Tak Konsultasi dengan Pansus Angket KPK)
Ia menambahkan, Pansus merupakan bagian dari internal DPR. Karena itu, dalam merumuskan rekomendasi sebaiknya tak melibatkan pihak luar, apalagi Presiden.
Yandri mengatakan, fraksinya mengharapkan rekomendasi yang sedetail mungkin sehingga ke depan KPK akan lebih profesional kinerjanya.
Ia meyakini Presiden juga sudah menentukan sikap yang akan diambil untuk merespons rekomendasi Pansus.
"Kalau misalkan rekomendasi melibatkan pemerintah itu mekanisme protokoler kan sudah diatur antara DPR dan pemerintah. Jadi cukup yang ditugasi pimpinan DPR sebagai speaker di lembaga ini," lanjut dia.
(baca: DPR Terbelah soal Usulan Pansus Angket KPK Konsultasi dengan Jokowi)
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebelumnya mengatakan bahwa pimpinan DPR akan segera menggelar Rapat Pimpinan untuk membahas surat Pansus Hak Angket untuk berkonsultasi dengan Presiden.
Menurut Taufik, ada dua pandangan terkait usulan untuk rapat konsultasi dengan Presiden tersebut.
Pertama menolak, karena urusan pansus sepenuhnya ranah DPR.
Kedua, tetap perlu menyampaikan hasil pansus ke Presiden secara langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.