Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Pansus Angket KPK, Tak Ada Larangan Perpanjangan Masa Kerja Pansus

Kompas.com - 18/09/2017, 08:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani menilai, tak ada aturan yang tegas melarang perpanjangan masa kerja Pansus Angket.

Ia mengatakan, Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tidak secara spesifik mengatur masa perpanjangan kerja Pansus Angket.

Oleh karena itu, ia berpendapat, Pasal 206 yang berbunyi masa kerja Pansus selama 60 hari tidak bisa dipahami bahwa tidak ada opsi perpanjangan masa kerja.

"Hendaknya soal ini dilihat dari konvensi dan praktik ketatanegaraan atau kedewanan yang sudah berlangsung selama ini. Pansus Century maupun Pelindo misalnya, bekerja lebih dari 60 hari," kata Arsul, melalui pesan singkat, Senin (18/9/2017).

Baca Redakan Ketegangan, Pansus Angket KPK Sebaiknya Tak Diperpanjang

Menurut dia, hal itu juga terlihat dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kerap diperpanjang.

Padahal, UU MD3 menyatakan bahwa pembahasan RUU dua kali masa sidang.

Dengan demikian, kata Arsul, masa kerja pengawasan seperti Pansus juga bisa mengikuti kerja legislasi, yakni bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

"Analoginya dengan masa pembahasan suatu RUU yang juga ditetapkan dalam Undang-Undang MD3 selama dua kali masa sidang namun praktiknya juga sering berulang diperpanjang. Contoh nyata soal ini adl RUU KUHP dan RUU Terorisme," papar Arsul.

Arsul mengatakan, perpanjangan masa kerja Pansus akan kembali pada kesepakatan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya.

"PPP sendiri berpandangan bahwa sebaiknya Pansus ini tidak diperpanjang," lanjut Sekjen PPP itu.

Baca: Secara Politis, Presiden Bisa Minta Pansus KPK Berhenti Bekerja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai melanggar UU jika memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, diatur bahwa masa kerja pansus angket hanya 60 hari.

Tak ada ketentuan lain yang mengatur masa kerja tersebut bisa diperpanjang. Aturan mengenai hal ini tepatnya ada pada Pasal 206 ayat (1) yang berbunyi, "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket".

"Tidak ada norma yang memberi peluang untuk diperpanjang," kata Donal Faris, aktivis Indonesia Corruption Watch dalam diskusi yang digelar Para Syndicate, di Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Kompas TV Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menegaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK merupakan kewajiban institusinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com