JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan bijak dalam memutuskan kelanjutan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC), Zaenal A Budiyono.
Ia menanggapi wacana perpanjangan masa kerja Pansus menjelang akhir tugasnya pada 28 September mendatang.
Menurut Zaenal, DPR seharusnya sudah memperkirakan sejak awal masa kerja Pansus.
“Tidak perlu (perpanjangan). Karena seharusnya fraksi pengusul Pansus KPK sejak awal telah menghitung terlebih dahulu kebutuhan waktu suatu panitia khusus ini,” kata Zaenal, saat dihubungi, Jumat (15/9/2017).
Baca juga: Pansus Angket KPK Berencana Ajukan Perpanjangan Masa Kerja
Seharusnya, kata dia, Pansus memiliki data dan analisa yang cukup sebelum pembentukan.
Jika masa kerja Pansus diperpanjang, maka berpotensi memunculkan kesan bahwa Pansus Angket KPK selama ini memang tak memiliki timeline dan target kerja yang jelas.
Selain itu, tak ada jaminan perpanjangan hanya dilakukan satu kali.
"Apakah nanti ada jaminan bahwa tidak akan ada perpanjangan ketiga, keempat dan seterusnya? Belum ada juga kan,” ujar Zaenal.
Zaenal menyarankan agar DPR fokus pada tiga fungsi utamanya, salah satunya adalah fungsi legislasi dalam menyusun undang-undang bersama dengan pemerintah. Apalagi kinerja legislasi DPR masih memuaskan.
Baca: Demokrat Tolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK
Perpanjangan masa kerja Pansus dinilai akan menambah beban kerja anggota yang tergabung di dalamnya.
“Apakah dengan perpanjangan Pansus KPK akan membebani kerja para Anggota Dewan? Pasti. Karena Pansus memerlukan banyak energi, penelitian, pengkajian dan perdebatan,” kata Dosen FISIP Universitas Al Azhar Indonesia itu.
Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Pansus harus melaporkan hasil kerjanya pada tanggal 28 September 2017.
Namun, tenggat waktu itu sudah semakin dekat mengingat hingga saat ini KPK belum juga memenuhi undangan dan mengklarifikasi temuan Pansus.
Akhirnya, muncul wacana memperpanjang kerja Pansus Hak Angket.
"Waktu yang teralokasikan untuk melaporkan hasil kerja Pansus sampai dengan tanggal 28 September. Tentunya sudah mepet sekali. Apalagi mengikuti pernyataan pimpinan KPK saat Rapat Kerja dengan Komisi III Senin, Selasa lalu, masih mempersoalkan tentang kehadirannya di Pansus," kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2017).
Adapun, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu sebelumnya juga mengungkapkan bahwa ada beberapa data yang harus didalami dan dikonfirmasi lebih jauh.
Beberapa temuan yang perlu didalami di antaranya mengenai aset yang tersebar tidak hanya di Jakarta.
Selain itu, Pansus juga akan mendalami perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
"Juga kami mintakan audit ke BPK. Tentu itu butuh waktu untuk menunggu hasil audit BPK. Jadi kemungkinan perlu diperpanjang," kata politisi PDI-Perjuangan itu.