JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno hari ini, Kamis (14/9/2017), terkait kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Siti akan diperiksa sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"SMS akan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2017).
Dalam kasus ini, selain Siti, KPK juga menetapkan pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka.
Siti diduga menerima suap Rp 5,1 miliar. Uang suap itu diduga untuk ongkos politik Siti yang berniat mencalonkan diri sebagai wali kota Tegal untuk periode 2019-2024.
(Baca juga: Siti Masitha Ditangkap, Pejabat Pemkot Tegal Ucap Sumpah Tak Korupsi)
Uang suap itu disebut dikumpulkan bersama Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung, dalam tujuh bulan terakhir.
Diduga, pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017.
Nilai Rp 1,6 miliar didapat dari jasa pelayanan total yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 juta ditemukan saat operasi tangkap tangan dilakukan.
Sementara itu, sisa Rp 100 juta ditransfer ke dua rekening Amir, masing-masing Rp 50 juta. Selain itu, Siti diduga menerima fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017.
Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.
Dalam kasus ini, Siti dan Amir diduga merupakan pihak penerima. Sedangkan Cahyo disebut sebagai sebagai pihak pemberi.