Ia juga menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi dikembalikan kepada korps Adhyaksa.
Prasetyo mencontohkan, pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Meski kedua negara itu memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
Menurut dia, model pemberantasan korupsi seperti itu justru lebih efektif daripada yang berjalan di Indonesia.
Hal tersebut, terlihat melalui IPK Malaysia dan Singapura yang lebih tinggi ketimbang Indonesia.
Saat ini, IPK Malaysia sebesar 49 dan menempati peringkat 55 dari 176 negara dan Singapura dengan survey sama memiliki IPK sebesar 84 dan menduduki peringkat 7.
Indonesia saat ini memiliki skor IPK 37 dan berada di peringkat 90.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.