Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Sebut Pernyataan Jaksa Agung Tak Bermaksud Lemahkan KPK

Kompas.com - 13/09/2017, 15:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengatakan, pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI tidak bermaksud mendiskreditkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam rapat itu, Prasetyo menyebut sebaiknya fungsi penuntutan kembali ke kejaksaan.

Selain itu, Prasetyo menilai, operasi tangkap tangan oleh penegak hukum kerap membuat gaduh, meski tanpa menyebut instansi yang dimaksud.

"Tidak pernah terucap oleh Jaksa Agung bahwa dia meminta penuntutan dari KPK. Tidak ada sedikitpun wacana untukk melemahkan penegak hukum lain," ujar Rum, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Baca: Jaksa Agung, Pelemahan KPK, dan Daftar Silang Pendapat di Pemerintahan Jokowi

Rum mengatakan, saat itu Prasetyo hanya menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III.

Jaksa Agung bercerita saat dirinya kunjungan kerja ke Malaysia dan Singapura untuk melihat proses oenegakan hukum di dua negara tersebut.

Menurut Prasetyo, penegakan hukum di kedua negara itu berjalan efektif karena fungsi penuntutan dan penyidikannya terpisah.

Namun, kata Rum, jawaban tersebut diartikan lain oleh sejumlah pihak.

"Itu dimaknai sementara pihak yang berseberangan, ingin melemahkan KPK. Justru aparat penegak hukum ini saling bersinergi, saling menghormati, saling mendukung. Tidak ada yang saling melemahkan," kata Rum.

Rum mengatakan, jika ada kelemahan pada aparat penegak hukum, maka harus diperbaiki. Kejaksaan Agung membuka diri jika ada masukan untuk memperbaiki kinerja internal.

Baca juga: Presiden, Jaksa Agung, dan Usulan Amputasi Kewenangan KPK...

Sesama penegak hukum, kata dia, tak punya kewenangan untuk melemahkan institusi lain.

"Bukan berarti mau ambil (kewenangan), minta ke Komisi IIII. Tidak," kata Rum.

"Sementara orang memaknai lain. Kami menceritakan kinerja kami. Kalau memang yang tadi diceritakan, sistem hukumnya beda dengan kita," lanjut dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, praktik pemberantasan korupsi melalui OTT kerap menimbulkan kegaduhan. Menurut dia, OTT tak mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

"Penindakan kasus korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan ingar-bingar namun IPK indonesia dalam beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," kata Prasetyo.

Prasetyo menilai, seharusnya pemberantasan korupsi dilakukan melalui penegakan hukum yang berbasis pencegahan seperti Singapura dan Malaysia.

Ia juga menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi dikembalikan kepada korps Adhyaksa.

Prasetyo mencontohkan, pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Meski kedua negara itu memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

Menurut dia, model pemberantasan korupsi seperti itu justru lebih efektif daripada yang berjalan di Indonesia.

Hal tersebut, terlihat melalui IPK Malaysia dan Singapura yang lebih tinggi ketimbang Indonesia.

Saat ini, IPK Malaysia sebesar 49 dan menempati peringkat 55 dari 176 negara dan Singapura dengan survey sama memiliki IPK sebesar 84 dan menduduki peringkat 7.

 Indonesia saat ini memiliki skor IPK 37 dan berada di peringkat 90.

Kompas TV HM Prasetyo menilai praktik korupsi melalui operasi tangkap tangan atu OTT kerap menimbulkan kegaduhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com