Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik Novel Baswedan dan Aris Budiman

Kompas.com - 12/09/2017, 23:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah menganakemaskan penyidik senior Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Agus saat menjawab pertanyaan Komisi III terkait konflik antara penyidik senior Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman.

Ia mengatakan, melalui pengawas internal, KPK juga memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novel terkait email-nya kepada Aris.

Setelah Novel mengirim email kepada Aris, KPK telah memberi surat peringatan. Akan tetapi, Wadah Pegawai menganggapnya kurang adil.

"Kemudian dilakukan, bukan dibatalkan. Tapi surat peringatan itu di-pending. Di-pending penerapannya lalu dilakukan penyelidikan menyeluruh dari awal. Ini sebab musababnya email itu keluar apa," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Namun, saat proses penyelidikan Pengawas Internal berlangsung, Novel terkena musibah penyiraman air keras oleh orang tak dikenal, sehingga penyelidikan belum bisa dilanjutkan.

Pimpinan KPK sepakat untuk meberi waktu hingga dua minggu ke depan untuk menyelesaikan pemeriksaan keduanya.

"Kami di pimpinan sudah memutuskan sebetulnya. Penyelidikan secara menyeluruh pada dua belah pihak. Kami memberikan tenggat waktu kepada pengawas internal selama dua minggu ke depan. Supaya semuanya bisa diketahui atau didudukkan dengan lebih baik," papar Agus.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi. Dia menuding Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui surat elektronik.

"Iya, yang bersangkutan membuat laporan pada 13 Agustus 2017 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).

Argo mengatakan, penyidik telah menindaklanjuti laporan dari Arif tersebut.

Polisi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2017 lalu.

Sebelumnya, Aris telah disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai setelah sehari sebelumnya menghadap Pansus.

Ketua KPK Agus Raharjo menganggap ada pelanggaran yang dilakukan Aris atas kedatangannya itu.

Sebab, Pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat Pansus. 

Kompas TV Mengusut Tuntas Kasus Penyerangan Novel Baswedan (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com