JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tengah memeriksa sejumlah saksi atas laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Polisi Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Wakil Ketua Laode M Syarif sebelumnya menginginkan agar kasus Novel dengan Aris diselesaikan secara kelembagaan.
Menanggapi permintaan itu, Setyo belum dapat memastikan apakah jalur mediasi bisa ditempuh.
"Kita lihat perkembangannya di lapangan seperti apa. Karena sudah ada pelaporan," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
(Baca juga: Polisi Nilai Laporan Aris terhadap Novel Bukan untuk Lemahkan KPK)
Setyo mengatakan, nantinya akan dilihat sudah sejauh mana perkembangan penyidikan di Polda Metro Jaya. Ini termasuk situasi yang terjadi selama penyidikan berlangsung.
Menurut dia, proses penyidikan tidak bisa diintervensi.
Mengenai keinginan KPK untuk bertemu dengan Polri secara institusi, Setyo menyambut baik.
"Kalau memang ada ide itu, bagus. Prinsip Polri dan KPK kita sama-sama lembaga negara yang harus bangun komunikasi yang bagus," kata Setyo.
Sebelumnya, Laode M Syarif berharap laporan Aris tidak ditindaklanjuti polisi hingga dibawa di pengadilan. Menurut dia, kasus dugaan pencemaran nama baik itu bisa selesai melalui mediasi antara KPK dengan Polri.
"Mungkin sebaiknya masalah internal diselesaikan secara baik-baik antara pihak Mabes Polri dengan KPK," ujar Syarif.
(Baca juga: Polisi Bakal Periksa Novel Baswedan Setelah Sembuh)
Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui email. Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.
Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.
Setelah itu, giliran Erwanto yang melaporkan Novel dengan tuduhan yang sama.
Novel dilaporkan karena melontarkan pernyataan bahwa penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas rendah.
Diketahui, Erwanto pernah menjadi penyidik Polri yang ditugaskan di KPK. Hal tersebut dia ketahui setelah membaca pemberitaan di sebuah media massa yang memuat tulisan soal Novel yang keberatan jika Direktur Penyidikan KPK mengundang penyidik Polri untuk kembali bertugas di KPK.