Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Penundaan Sidang, Ini Tanggapan Pihak Novanto

Kompas.com - 12/09/2017, 12:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto Ketut Mulya Arsana, mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan pada sidang gugatan praperadilan melawan 
Komisi Pemberantasan Korupsi diajukan kliennya.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pernyataan ini disampaikan Ketut menanggapi permintaan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Novanto.

Permohonan penundaan sidang itu disampaikan perwakilan KPK pada sidang perdana praperadilan Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Baca: Ini Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

"Kita sudah lihat di proses tadi ya, kami ikutin prosesnya saja. Kita tunggu tanggal 20 (September)," kata Ketut seusai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ketut tak mau berprasangka soal kemungkinan adanya unsur kesengajaan KPK agar mengulur waktu untuk melengkapi berkas Novanto.

"Saya enggak bisa berkomentar tentang hal itu," ujar Ketut.

Ketut menyatakan pihaknya tidak kecewa dengan penundaan sidang ini. "Enggak, mungkin itu proses ya," ujar Ketut.

Sebelumnya, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK.

Penundaan ini diputuskan setelah hakim menerima permohonan yang diajukan oleh KPK.

Baca: KPK Minta Praperadilan Novanto Ditunda, Hakim Tunda hingga Pekan Depan

Hakim memutuskan sidang ditunda selama delapan hari ke depan atau sampai Rabu (20/9/2017), lebih sedikit dari jangka waktu yang diminta KPK hingga tiga minggu waktu penundaan.

Alasan KPK, seperti pada permohonan yang dibacakan hakim, yakni untuk dapat mempersiapkann syarat-syarat adminsitrasi lainnya.

Novanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, pada kasus e-KTP.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Berubah dari isi dakwaan, putusan yang dibaca majelis hakim tidak sekalipun menyebut nama Setya Novanto


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com