JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) meminta pemakaian alat tangkap cantrang dilegalkan oleh pemerintah.
Permintaan ini disampaikan Aliansi kepada Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Kepresidenan Riza Damanik.
Pertemuan berlangsung di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/9/2017) siang.
Ketua Umum ANI Riyono mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya mempresentasikan hasil kajian mengenai penggunaan cantrang.
Baca: Susi Pudjiastuti "Digoyang" Cantrang...
Berdasarkan hasil kajian ANI bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor, penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.
"Pertama, secara teknis ini bukan trawl. Masyarakat kan tahunya cantrang itu trawl. Bedanya kalau cantrang ini bekerja di kolom air, kalau trawl di dasar air," kata Riyono usai pertemuan.
"Dan yang kedua, masyarakat tahunya kalau cantrang ini akan dioperasikan di terumbu karang terkena sampai bawah itu juga tidak benar," tambah dia.
Riyono berharap, hasil kajian aliansi ini bisa disampaikan KSP kepada Presiden Joko Widodo sebagai bahan pertimbangan merevisi aturan larangan cantrang.
Saat ini, penggunaan cantrang masih diperbolehkan hingga akhir tahun, sampai seluruh nelayan mendapat alat tangkap pengganti.
Baca: Jokowi Minta Nelayan Berinovasi dan Tak Hanya Bicara soal Cantrang
Setelah itu, cantrang akan dilarang sesuai kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.