Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai KPK Tetap Butuh Kewenangan Penuntutan

Kompas.com - 05/09/2017, 20:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pengurangan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) kemarin, Panitia Khusus Hak Angket KPK mempertimbangkan untuk merekomendasikan meniadakan kewenangan penuntutan yang saat ini dimiliki KPK.

Melihat wacana pelemahan KPK yang berkembang di Pansus Angket KPK, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun sangat menyayangkan pendapat DPR tersebut.

"Coba minta sama anggota DPR itu kembali ke dapil, tanyakan sama konstituennya, setuju enggak kalau kewenangan KPK dilemahkan?" kata Tama kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2017).

(Baca juga: Pengurangan Kewenangan KPK Diwacanakan Jadi Salah Satu Rekomendasi Pansus)

Menurut Tama, korupsi di negara ini masih dalam kondisi yang genting. Setiap tahun, ada lebih dari 1.000 orang menjadi tersangka kasus korupsi.

Dia mengatakan, melemahkan KPK sama artinya dengan melemahkan usaha pemberantasan korupsi.

"Ini kan soal jenis kejahatannya. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Maka dari itu membutuhkan penanganan yang luar biasa juga," ujar Tama.

Tama juga mengatakan, dalam perkara korupsi, hanya KPK yang boleh melakukan supervisi dan bahkan melakukan ambil-alih perkara. Tetapi di luar perkara korupsi, tentu prioritas penanganan ada pada kepolisian dan kejaksaan.

Atas dasar itu, dia menegaskan bahwa tidak ada istilah tumpang tindih kewenangan antara KPK dan Kejaksaan.

"KPK butuh kewenangan penuntutan," ujar Tama.

(Baca juga: Berlebihan jika Pansus Rekomendasikan Revisi UU KPK)

Dalam RDPU di Pansus Angket KPK kemarin, salah satu alasan untuk meniadakan wewenang penuntutan adalah adanya tumpang tindih dengan kewenangan kejaksaan.

Selain itu, tidak ada lembaga antirasuah di negara-negara lain yang punya kewenangan paripurna seperti yang dimiliki oleh KPK.

Pandangan pansus ini juga didukung oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang menyatakan, sebaiknya kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan.

Namun hal ini dibantah Tama. Menurut dia, tidak benar jika dikatakan hanya di Indonesia, lembaga antirasuah yang memiliki kewenangan penuh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

"Ada banyak KPK di negera lain yang memiliki kewenangan penuntutan. Negara lain seperti Argentina, Bangladesh, Filipina, Jamaika, Malaysia, Meksiko dan lain-lain, bisa nuntut," kata dia.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com