Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Ahli Ingatkan MK Pernah Putuskan KPK sebagai Lembaga Independen

Kompas.com - 05/09/2017, 20:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dikategorikan sebagai salah satu objek hak angket.

Menurut dia, KPK merupakan lembaga independen yang menjalankan fungsi penegakan hukum meski tidak disebut sebagai bagian dari lembaga yudikatif.

Hal ini disampaikan Bivitri dalam sidang uji materi soal hak angket yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/9/2017).

Bivitri diajukan sebagai ahli dari pemohon uji materi nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Baca: Alasan MK Belum Keluarkan Putusan Sela Uji Materi soal Hak Angket

Ia menilai, pernyataan bahwa KPK merupakan lembaga independen sudah termuat dalam putusan MK pada beberapa perkara sebelumnya.

"Ada pertimbangan hukum dalam putusan MK (nomor perkara) 012, 016, 019/PUU-IV/2006 yang telah berupaya menjelaskan konteks KPK. Mahkamah berpandangan bahwa KPK bukan wilayah yudikatif, tetapi merupakan lembaga negara independen yang menyelenggarakan fungsi penegakan hukum," kata Bivitri, kepada majelis sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Arief Hidayat.

Pada ketiga putusan tersebut, lanjut Bivitri, majelis hakim konstitusi saat itu menilai bahwa keberadaan KPK penting dan diakui secara konstitusional.

"KPK dianggap penting secara konstitusional yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana UUD 1945," kata Bivitri.

Baca: ICW Berharap Putusan Sela Uji Materi Hak Angket Segera Dikeluarkan MK

Meski demikian, Bivitri berpendapat akan lebih baik jika MK memberikan penafsiran yang lebih tegas terhadap Pasal 79 Ayat 3 UU MD3.

Dengan demikian, ke depannya, cakupan penggunaan hak angket oleh DPR tidak lagi menjadi polemik.

"Terlihat MK harus ada penafsiran yang lebih tegas siapa yang menjadi objek hak angket. KPK dalam hal ini menjadi konteks penegakan hukum yang tidak termasuk sebagai objek hak angket," kata Bivitri.

Uji materi terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK diajukan oleh sejumlah pihak. Sidang kali ini, diperuntukkan pemohon nomor perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV/2017, dan 47/PUU-XV/2017.

Kompas TV Namun, pihak istana menegaskan, presiden tak bisa mengintervensi, karena hak angket adalah kewenangan penuh DPR sebagai lembaga legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com