Sehingga, para penyidik Polri yang ada di KPK bisa ditarik untuk bekerja di Densus Anti-korupsi dan penyidik KPK kemudian murni dari unsur independen.
(baca: Direktur Penyidikan KPK: Selama 29 Tahun, Baru Kali Ini Saya Bantah Pimpinan)
Ia meyakini terbentuknya Densus Anti-Korupsi tak akan memangkas kewenangan KPK. Hal itu justru akan menciptakan "perlombaan" untuk bersama-sama membersihkan korupsi.
"Apalagi ada tantangan double loyality (penyidik KPK dari unsur Polri) itu. Kerahasian itu tidak terjaga. Yang terjadi di KPK selama ini kan gitu," tuturnya.
Dahnil menunggu sikap tegas Presiden Joko Widodo. Terlebih wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kembali mengemuka.
Di samping itu, penggerak Pansus Angket KPK seluruhnya merupakan partai pendukung pemerintah.
"Yang masih kita tunggu adalah suara terang dan tegas dari Presiden Jokowi," kata Dahnil.
(baca: Soal Pernyataan Direktur Penyidikan di Pansus, Apa Kata Ketua KPK?)
Jika Presiden punya sikap tegas terhadap korupsi, Dahnil menilai seharusnya Jokowi bisa menyampaikan sikap politiknya terhadap partai-partai pendukung.
Wacana revisi UU KPK bukan kali pertama muncul. Dahnil meminta Presiden menyampaikan sikap tegasnya, sebab pada masa lalu pernyataan Jokowi kerap tak sejalan dengan praktiknya.
"Misal Presiden sejak awal menolak revisi UU KPK, tapi ternyata Menteri Hukum dan HAM tetap jalan berulang kali mengusulkan," tuturnya.
Begitu pula dengan partai-partai yang menyatakan menolak Pansus Angket. Dahnil berharap penolakan tersebut bukan sebuah kepura-puraan dan hanya sebatas pernyataan.
Jika memang menolak, kata dia, maka harus ada tindakan secara politik untuk menghentikan upaya pelemahan KPK tersebut.
"Saya melihatnya seolah berpura-pura. Seolah menolak tapi sedang kasih jalan. Ini kan masalah strategi politik saja. Menurut saya sih sikapnya tidak otentik," tutur Dahnil.
Publik perlu tahu