Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pernyataan Direktur Penyidikan di Pansus, Apa Kata Ketua KPK?

Kompas.com - 31/08/2017, 07:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo tak membantah maupun membenarkan adanya friksi di tubuh KPK sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman.

Aris menyampaikan hal tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI.

Agus menganggap kubu-kubu dalam suatu organisasi merupakan hal yang biasa.

"Di mana tempat Anda bekerja yang tidak ada friksi? Di mana pun pasti Anda hadapi ini. Friksi itu wajar saja," ujar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.

Baca: Jimly: Tindakan Direktur Penyidikan KPK Tak Bisa Dibenarkan

Namun, Agus membantah ada kelompok kecil yang bisa memengaruhi keputusan pimpinan.

Ia mengatakan, kelima Pimpinan KPK sangat independen dan tidak mungkin terpengaruh dengan suara-suara di luar.

"Tidak ada kelompok kecil yang memengaruhi kebijakan. Saya pastikan tidak ada," kata Agus.

Belum mengkhawatirkan

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, sama seperti Agus, ia yakin pasti ada kubu-kubu di setiap organisasi atau instansi mana pun.

Namun, masih dianggap batas aman jika kelompok tersebut tidak mengganggu jalannya roda organisasi.

"Yang pasti, persaingan apapun harus sehat. Apakah yang dikatakan friksi saling menjatuhkan? Tidak juga," kata Basaria.

Baca: Direktur Penyidikan KPK Sebut Ada Friksi dalam Tubuh Penyidik

Basaria mengatakan, persaingan antar karyawan memang sulit dihindari. Namun, sejauh ini, ia menilai, persaingan di KPK masih wajar.

"Sejauh ini masih sehat. Dari sekian ribu orang, tidak mungkin punya pemikiran sama. Menurut kami hal ini masih bisa diselesaikan secara internal," kata Basaria.

Sebelumnya, Aris Budiman mengakui keberadaan dua faksi dalam tubuh penyidik. Dua faksi tersebut yakni penyidik yang berasal dari anggota kepolisian dan juga penyidik internal KPK.

Menurut dia, friksi tersebut muncul perebutan posisi dalam menempati posisi penyidik utama.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com